Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Hakim Tak Lengkap, Sidang Pasar Batuah Tunda Keterangan Saksi

×

Hakim Tak Lengkap, Sidang Pasar Batuah Tunda Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini

Penundaan sidang dikarenakan ketua majelis yang biasa memimpin persidangan tidak hadir karena sedang mengikuti Diklat Komisi Yudisial di Balikpapan

BANJARMASIN, KP – Penyampaian keterangan saksi fakta dan ahli dalam sidang perkara sengketa program Revitalisasi Pasar Batuah yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (20/7) pagi tadi, batal dilakukan.

Kalimantan Post

Hal itu dikarenakan hakim yang memimpin majelis persidangan tidak lengkap, sehingga agenda mendengarkan paparan saksi fakta dan keterangan ahli dalam sidang pagi tadi terpaksa ditunda.

Alhasil, agenda sidang yang mempersengketakan SK Wali Kota terkait Program Strategis Daerah Revitalisasi Pasar Batuah itu hanya digelar dengan penambahan alat bukti surat dari masing-masing para pihak.

Diketahui, ada sepuluh bukti tambahan yang diserahkan oleh penggugat (warga), di antaranya ada yang berupa slip pembayaran PBB yang dibayarkan warga.Sedangkan bukti yang diserahkan pihak tergugat (Pemko Banjarmasin, red) ada 11 buah.

Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan menjelaskan, penundaan tersebut dikarenakan ketua majelis yang biasa memimpin persidangan tidak bisa berhadir pada sidang hari ini.

“Ketua Majelis atas nama Pak Berdyan Shonata, sedang mengikuti Diklat Komisi Yudisial di Balikpapan,” ucap Tamado saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/7) siang.

Karena itu, untuk agenda menghadirkan saksi dan ahli dari para penggugat, diagendakan kembali pada sidang yang akan datang. Yang digelar pada Selasa, tanggal 26 Juli 2022, pukul 09.00 WITA.

“Agendanya bukti tambahan surat dari kedua pihak, sekaligus keterangan ahli dan saksi fakta dari para penggugat,” jelasnya. “Diagendakan untuk saksi ahli, ada satu orang. Dan saksi fakta dua orang,” tutupnya.

Sementara itu, selaku kuasa hukum warga, Syaban Husin Mubarak menanggapi santai terkait ditundanya agenda penyampaian keterangan saksi fakta dan ahli di sidang pagi tadi

Baca Juga :  Uji Kecepatan dan Nyali, Damkar Banjarmasin Tunjukkan Kesiapsiagaan di Lapangan

Ia mengaku bisa memaklumi hal tersebut lantaran sudah diberitahu sejak awal alias sebelum memasuki jadwal persidangan .Ia mengatakan, bahwa sebelum persidangan berlangsung, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa hakim ketua sedang mengikuti pelatihan.

“Kita memakluminya, dan ini merupakan salah satu komunikasi yang bagus dari pihak PTUN,” ucapnya usai persidangan, Rabu (20/7) siang.

Alhasil, dirinya selaku kuasa hukum warga Pasar Batuah hanya menyerahkan sepuluh bukti surat tambahan saja. Sebagian diantaranya yakni terkait jumlah kependudukan, lalu tanda bukti lunas PBB.

Dua di antara sepuluh bukti itu sebagai penegas. Bahwa warga yang menghuni kawasan Pasar Batuah, membayar pajak pada negara.

“Bila hunian warga itu dikategorikan sebagai bangunan liar, maka kami akan mempertanyakan selama ini pajak yang dibayarkan itu kemana larinya,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, menurut Ketua LBH Ansor Kalsel itu, Warga penghuni kawasan Pasar Batuah baik yang tinggal di RT 11 maupun RT 12, terus tertib membayar PBB hingga sekarang tahun 2022.

Lantas, bagaimana dengan persiapan untuk menghadapi sidang mendatang? Terkait hal itu, Syaban masih tetap seperti rencana semula.

Pihaknya bakal mendatangkan seorang saksi ahli dan dua orang saksi fakta. Kendati demikian, menurut Syaban, untuk saksi ahli akan dipertimbangkan lagi kedatangannya.

“Akan kami konfirmasi lagi. Karena kesempatan ini diberikan majelis hakim pada hari Selasa (26/7) mendatang. Apakah saksi ahli yang akan kami datangkan bisa berhadir atau tidak masih belum kami konfirmasi,” jelasnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan