Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Meski Pajak dan Retribusi Diatur Dalam Satu Perda

×

Meski Pajak dan Retribusi Diatur Dalam Satu Perda

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Bambang Yanto Permono
Bambang Yanto

Pansus Putuskan Lanjutnya Pembahasan Raperda Pajak Daerah

Banjarmasin,KP- Sempat dikabarkan dipending, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Pajak Daerah diputuskan tetap dilanjutkan.

Kalimantan Post

Rapat lanjutan pembahasan rancangan payung hukum itu antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan bersama Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Jumat (1/7/2022) kemarin.

Kepada sejumlah wartawan Menurut Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Bambang Yanto Permono mengakui, jika pembahasan Raperda Pajak Daerah sempat dipending.

” Namun Pansus dengan pihak Pemko, kemudian menyepakati pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah diputuskan tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Bambang Yanto mengakui, pembahasan Raperda tersebut beberapa waktu sempat tidak dilanjutkan.

Salah hal menjadi alasan dan pertimbangan ujarnya,menyusul terbitnya UU Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU yang dan diterbitkan 5 Januari 2022 itu pajak dan retribusi daerah aturannya tidak boleh lagi dipisah, tapi harus dituangkan dalam satu Perda.

Sebelumnya Bambang Yanto, mengemukakan terkait payung hukum pajak dan retribusi daerah Kota Banjarmasin diatur dalam Perda terpisah atau tersendiri.

Upaya menggali pajak dan retribusi daerah ujarnya , sebagaimana diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ia juga menjelaskan,selain Raperda tentang Pajak Daerah saat ini Pansus DPRD Kota Banjarmasin juga tengah membahas Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG).

Dijelaskannya, pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menyinggung apakah tidak ada kekhawatiran Raperda tersebut setelah disahkan dibatalkan ? . Bambang Yanto mengatakan yang terpenting Pansus menyelesaikan tugasnya lebih dahulu.

” Untuk proses selanjutnya kita serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Kalsel dalam mengevaluasi Raperda ini,” katanya.

Baca Juga :  Pansus HAKI DPRD Banjarmasin Matangkan Pembagian Peran SKPD, Finalisasi Regulasi Ditarget Pekan Depan

Sebelumnya Kabag Hukum Pemko Banjarmasin Lukman Fadlun juga membenarkan, menyusul terbit UU Nomor: 1 tahun 2022, maka pengaturan pajak dan retribusi diatur dalam satu Perda.

Menurut Lukman, UU itu diterbitkan juga sekaligus menyesuaikan atas terbitnya UU No : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia hanya mengatakan, bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam satu Perda, masih tetap dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi sampai paling lama 2 tahun sejak UU No : 1 tahun 2022 tentang HKPD diundangkan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan