Oleh : Dewi Ummu Aisyah
Pegiat Literasi
Berita terbaru kembali hadir dari dunia perpajakan di negeri ini. Beberapa waktu lalu sempat viral tagar #Stopbayarpajak. Tagar ini hadir seiring denga kebijakan baru pemerintah terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang kini ditetapkan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dikutip dari Bisnis.com (24/07/2022), pemerintah resmi meluncurkan penggunaan NIK sebagai NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.
Sontak tagar #Stopbayarpajak inipun langsung mendapat respon dari banyak pihak termasuk Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia mengatakan bahwa uang pajak berasal dari masyarakat dan akan kembali lagi pada masyarakat. Ini bisa dirasakan melalui pendidikan, layanan kesehatan, fasilitas infrastruktur seperti jalan umum dan tol yang dibangun pemerintah. Berbagai hal mulai dari biaya penanganan Covid-19 hingga subsidi gas Elpiji 3 kg pun disebutkan sebagai contoh dari manfaat pajak (cnnindonesia.com 20/07/2022).
Respon lain juga datang dari Wakil Ketua Umum (Ketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi, dia mengatakan, “Yang menyerukan boikot bayar pajak bisa dipidana, yang tidak membayar pajak ada sanksi pidana juga,”. Selanjutnya, Teddy menjelaskan tidak mudah mempraktekkan seruan stop bayar pajak di Indonesia. Pasalnya, berbagai hal di Indonesia sudah terikat pajak secara otomatis. (detik.com 22/07/2022)
Pajak Pemasukan Utama
Seperti yang disampaikan Ketum Partai Garuda, negeri ini memang sudah terikat dengan pajak. Bahkan pajak itu berlaku bagi semua, tidak hanya orang kaya. Sebab hampir setiap hal di negeri ini ada pajaknya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum lama ini juga mengalami kenaikan menjadi 11 persen. Sebab di negeri ini pajak memang merupakan pemasukan utama.
Meski pemerintah berdalih bahwa pajak akan kembali lagi pada masyarakat, faktanya banyak rakyat merasakan sebaliknya. Penolakan kenaikan PPN dan tagar #Stopbayarpajak merupakan bukti nyata keberatan masyarakat sebab adanya beban berat yang makin mereka rasakan.
Pelayanan kesehatan, pendidikan dan fasilitas infrastruktur yang diklaim sebagai hasil pajakpun faktanya tidak bisa dinikmati rakyat dengan mudah dan murah. Padahal negeri ini adalah negeri kaya. Sumber daya alam yang berlimpah namun belum mampu membuat rakyat sejahtera. Kekayaan justru makin nyata bagi para swasta yang menguasainya.
Pelayanan atau Keuntungan?
Inilah potret buram kehidupan di sistem kapitalis sekuler. Sistem ini telah menjadikan kepemimpinan berjalan bukan atas asas pelayanan, tapi keuntungan. Setiap kebijakan yang diambil akan dijauhkan dari nilai agama, maka wajar jika penunaian hak kewajiban dan kesadaran akan adanya pertanggungjawaban kelak di akhirat begitu minim dimiliki. Untung rugi akan menjadi dalil meski korbannya adalah rakyat sendiri.
Sungguh jauh berbeda dengan apa yang diajarkan dan diterapkan dalam sistem Islam. Islam mengatur bahwa pemimpin adalah pelayan umat. Rasulullah SAW bersabda, “Pemimpin Negara adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus”. (HR. al-Bukhari).
Rasulullah telah mengancam pemimpin yang menyusahkan rakyatnya dalam doa beliau, “Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim)
Pemahaman ini akan senantiasa ditanamkan kepada tiap individu dalam Islam. Masyarakat dalam Islam adalah masyarakat yang senantiasa mengontrol pemimpin, dan pemimpin dalam Islam juga bukan pemimpin antikritik, sebab mereka telah difahamkan tentang kewajiban muhasabah bagi penguasa, menyuruh pada kebaikan mencegah dari keburukan.
Pajak dalam Islam?
Dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan, pajak bukanlah sumber pendapatan tetap negara. Sumber pendapatan tetap negara di dalam Islam berasal dari tiga pos, yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan zakat.
Tiap pos telah ditetapkan peruntukannya masing-masing. Misalnya khusus untuk zakat, hanya untuk delapan asnab (golongan). Pos kepemilikan umum seperti hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berlimpah, untuk membiayai hajat publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pos kepemilikan negara untuk menggaji para aparat negara dan lain-lain. Pendapatan ini tetap ada, tidak tergantung ada atau tidaknya kebutuhan.
Namun jika pada suatu keadaan, ternyata kas negara mengalami kekosongan. Misal terjadi bencana alam hingga pos kepemilikan umum dan negara sudah tidak mampu menanggungnya, sedangkan ada kewajiban negara yang tetap harus dipenuhi, maka disinilah Islam mengambil jalan pemungutan pajak atau dharibah.
Dharibah ini diambil hanya dari aghniya atau orang yang memiliki kelebihan harta setelah dikurangi pemenuhan kebutuhan mereka. Masyarakat dalam Islam akan didorong untuk saling membantu. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa melepaskan kesusahan duniawi seorang muslim, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat..” (HR. Muslim)
Jadi pajak dalam Islam bersifat insidental dan sementara. Ketika kebutuhan negara telah terpenuhi, penarikan pajak pun akan dihentikan. Bukan seperti saat ini, tidak pandang bulu dan waktu. Inilah aturan Islam yang sempurna, aturan yang akan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam jika ia diterapkan secara keseluruhan bukan sebagian.














