Batulicin, KP – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Kamis 25/8.1022.
Bimtek yang dilaksanakan di Hotel Ebony Batulicin ini, dihadiri para pelaku usaha di Kab Tanbu, utamanya mereka yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik pengusaha besar maupun pengusaha mikro. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Tanbu Andrianto Wicaksono mengatakan, bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis resiko (OSS) yqng dilaksanakan Ada tiga item yang disamapaikan, pertama mengenai bimtek OSS untuk pengusuran nomor izin berusahanya, kedua pengenalan perda nomor 3 tahun 2022 yang mengadopsi tentang undang undang cipta kerja dan PP nomor 5 Tahun 2021, dan yang ketha terkait izin setifikasi halal serta layak konsumsi.
“Ada tiga item yang disampaikan kepada para peserta bimtek pada hari ini,” kata Kepala DPMPTSP.
Dia berharap, kepada seluruh peserta bimtek agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, sebab ini merupakan program yang baik, dan terus akan kita laksanakan setiap tahun melalui anggaran dana DAK Tahun Anggaran 2022,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar melalui Asisten Pemerintah dan Kesra Hj. Mariani menyamapaikan menyambut baik atas dilaksanakannya Bimtek Perizinan Berusaha berbasis Risiko Online Single Subbmission Risked Bassed Approach (OSS-RBA) yang dilaksanakan. Sebab ujarnya, sektor koperasi dan UMKM memang memiliki peran penting dalam perekonomian Nasional, sehingga diperlukan aspek legalitas untuk mendorong para pelaku usaha agar mengurus ijin melalui system OSS-RBA.
“Saya berharap,melalui Bimtek ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha melakukan proses perizinan OSS-RBA secara mandiri,” jelasnya. (han)