BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin menegaskan, pendampingan dalam kasus yang melibatkan anak tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada pelaku yang masih berstatus anak.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dimana selama proses hukum berlangsung pelaku yang merupakan anak di bawah umur tetap berhak memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pembinaan bahkan hal pendidikan.
“Pelaku tetap kita dampingi karena anak di bawah umur. Walaupun di tahan di lapas Martapura, mereka tetap harus dapat haknya seperti hak sekolah,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di DP3A Kota Banjarmasin, Susan, Selasa (6/8/2026).
Dalam hal ini kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Misalnya pelaku boleh mengikuti ulangan dan lainnya supaya mereka tidak ketinggalan.
Menurut Susan, pendampingan terhadap pelaku anak tidak dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab atas perbuatannya. Sebaliknya, upaya tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Tidak hanya itu, pendampingan juga dilakukan untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban.
“Dari pendampingan khususnya psikolog ini kita jadi tahu penyebabnya apa sampai mereka begitu. Apalagi mereka ini masih anak-anak,” ujar Susan.
Tak jarang lanjut Susan, pelaku ternyata merupakan korban yang hingga pada akhirnya melakukan hal sama pada korban lain. Kondisi ini terjadi pada kasus sodomi.
“Setelah kita telusuri lebih lanjut ternyata dia korban dulunya. Rata-rata yang melakukan lebih kuat dan besar terhadap yang lebih muda karena dia merasa superior. Justru ini lebih bahaya. Makanya wajib pelaku dan korban kita pulihnya, untuk menghindari hal serupa terjadi kembali yang akan dilakukan oleh korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada sebanyak 16 pelaku anak di bawah umur yang ditangani pihaknya selama enam bulan ini. Rata-rata merupakan kasus pelecehan hingga terberat persetubuhan.
Dimana rentan usia pelaku anak tersebut berada dikisaran umur 14 tahun dan 17 tahun. Semua pelaku merupakan anak laki-laki.
“Bahkan dari 16 itu, lima diantaranya menjalani hukuman penjara dan hingga saat ini masih kami dampingi,” tuturnya.
Menurutnya, pendampingan terhadap pelaku anak ini memang ada treatment yang berbeda dengan korban. Selain pendampingan psikolog dan kerohanian terhadap pelaku, orang tua pelaku juga mendapat edukasi mendalam dari DP3A sendiri.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan pelaku tidak mengulangi kembali dengan memperkuat pengawasan langsung dari orang tuanya yang lebih banyak berperan mendidik anaknya.
Bukan tanpa alasan sebab tak jarang seorang anak bisa bertindak asusila, karena lenggahnya pengawasan dari orang tua.
Terlebih, di era digitalisasi saat ini anak-anak sangat mudah terpapar informasi negatif yang ia dapat dan dilihat dari internet.
“Faktor lingkungan dan pergaulan itu sangat mungkin jadi pemicu, makanya perlu pengawasan. Tapi pengaruh gawai ini tetap retan sampai sekarang karena mereka mudah mengakses you tube berbau seksual. Ketika melihat itu mereka jadi terpengaruh,” paparnya.
Selain memberikan hak sama pada pelaku dalam pendampingan dengan mendukung proses rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara baik.
DP3A tetap memprioritaskan perlindungan dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban. Korban memperoleh layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta rujukan layanan lain sesuai kebutuhan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal. (ham/KPO-4)
).















