Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua WBP Lapas Teluk Dalam Terlibat Kasus Penipuan SIM

×

Dua WBP Lapas Teluk Dalam Terlibat Kasus Penipuan SIM

Sebarkan artikel ini
5 kasus 3klm
DIWAWANCARA - Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Herliadi saat diwawancara. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Dua warga binaan pemasyarakat (WBP) Lapas Kelas IIA Banjarmasin atau Lapas Teluk Dalam Fadli (21) dan Sapri (39) diduga terlibat aksi penipuan pembuatan SIM.

Dugaan keterlibatan dua narapidana tersebut adalah hasil pemeriksaan korban penipuan berinisial HM (19) oleh Polres Banjarbaru.

Baca Koran

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Herliadi mengatakan mengiyakan hal tersebut.

“Satu terduga pelaku Fadli, yang baru bebas pada Juli tadi. Sedangkan Sapri masih menjalani masa tahanan di LP Teluk Dalam,” ucapnya saat ditemui awak media di Lapas Teluk Dalam, Kamis (4/8) siang.

Terungkapnya kasus ini, ketika korban HM bermaksud membuat SIM kategori BII Umum, memakai jasa pembuatan SIM di Polres Banjarbaru dari unggahan di facebook (FB), pada 19 Juli 2022 lalu.

Ketika menghubungi nomor di unggahan FB itu, pemilik nomor mengaku sebagai anggota Polres Banjarbaru atas nama Hendrik yang bertugas di Satlantas Polres Banjarbaru.

Selanjutnya, korban mentransfer Rp1,5 juta sebagai biaya pembuatan SIM. Kemudian pelaku memperlihatkan SIM yang sudah dicetak kemudian menyuruh korban mengambil di loket SIM Mapolres Banjarbaru.

Namun saat di loket, ternyata SIM yang dipesan tidak ada. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor menyatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban.

Sampai akhirnya, pada Rabu (3/8), tim dari kepolisian Banjarmasin bersama Resmob Polres Banjarbaru meminta keterangan dari narapidana atas nama Maulidi, karena uang yang ditransfer korban masuk ke rekeningnya.

“Saat riwayat kiriman uang dicek, ternyata ada transaksi uang masuk Rp1,5 juta dari korban,” ungkapnya.

Namun uang kiriman itu diambil kedua pelaku, yakni Fadli dan Sapri.

Baca Juga :  Keluarga Jurnalis Kalsel Kecewa Oknum TNI AL Pembunuh Juwita tak Dituntut Pidana Mati

“Saat diinterogasi, Sapri mengakui perbuatannya bersama Fadli. Sehingga Fadli diamankan beserta barang bukti terkait. Sedangkan pelaku Sapri masih harus menjalani masa tahanan di Lapas Teluk Dalam karena kasus tindak pidana narkotika. Tapi akan tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut juga,” katanya.

Aksi penipuan ini sudah sembilan kali dilakukan dan sukses menipu sejumlah korban yang tergiur. Modusnnya menawarkan jasa pembuatan SIM secara cepat dan murah di FB.

Untuk peran, Sapri bertugas mengumpulkan data dan persyaratan para korban. Sedangkan Fadli sebagai anggota Satlantas bernama Hendrik. (kin/K-4)

Iklan
Iklan