Banjarmasin, KP – Pria paruh baya berinisial AK alias Alex (57), tertangkap tangan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Rabu (24/8), sekitar pukul 16.00 WITA.
Warga Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) Dalam Banjarmasin Utara tersebut tak bisa berkutik saat kedapatan main judi online tak jauh dari rumahnya.
Apalagi, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa Handphone (HP) merk samsung A20s warna biru, HP merk Galaxy J2 Pro warna Hitam yang diduga berisi masih ada angka tebakan, uang tunai Rp 71 ribu diduga hasil judi, kartu ATM dan dua lembar struk bukti transfer.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Kamis (25/8), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti. “Yang bersangkutan akan dikenakan pasal 303 KUHP,” tegasnya.
Bermula anggota menerima laporan mengenai judi togel secara online yang marak di kawasan AKT Dalam Banjarmasin Utara. Lalu anggota melakukan penyilidikan mengenai laporan tersebut.
Setelah melakukan penyilidikan beberapa hari, anggota berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Dari pengakuan tersangka Alex, sudah melakoni judi online ini dalam dua sampai tiga tahun. Alex juga pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada 2008.
“Saya hanya sebagai mengumpulkan dan juga sebagai pembeli, keuntungannya pun tak ada. Saya pun belajar dari temannya untuk mendowload progam judi online sidney,” tuturnya. (fik/K-4)