Banjarmasin, KP – Baru keluar rumah, seorang kurir narkoba bernama Gusti Jamaniansyah alias Ijam (50), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Rabu (24/8) lalu, sekitar pukul 07.00 WITA.
Dari warga Jalan Alalak Selatan RT 08 RW 01 Banjarmasin Utara ini, anggota menyita barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,48 gram.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat gelar perkara Kamis (25/8), menyatakan tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian. Alhasil tersangka dapat ditangkap.
“Waktu itu tersangka baru saja keluar dari rumah, disana anggota mendapatkan barang haram ini didalam kantong celana,” bebernya.
Pengakuan tersangka Ijam, kesehariannya buruh angkut, lalu pernah masuk penjara kasus penganiayaan.
Ijam mengaku sudah hampir dua tahun berjualan dan mendapat keuntungan Rp 350 ribu.
“Uangnya diguna kebutuhan sehari-hari. Saya mendapatkan barang haram ini dari seseorang bernama Latif yang dikenal sudah lama,” tukasnya. (fik/K-4)