Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

23 Jalan Kompleks Perumahan Bakal Diperbaiki

×

23 Jalan Kompleks Perumahan Bakal Diperbaiki

Sebarkan artikel ini
RUSAK- Jalanan yabg rusak fi salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal melakukan perbaikan jalan lingkungan di 23 komplek perumahan pada tahun ini. Hal ini merupakan hanya tahap awal saja.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Chandra mengatakan, perbaikan jalan lingkungan ini tersebar di wilayah Banjarmasin Utara, Selatan, Timur dan Tengah.

Android

Sedangkan total panjang penanganan jalan lingkungan adalah sekitar 22 kilometer.”Insya Allah dikerjakan di APBD Perubahan tahun ini. Anggarannya sekitar Rp25 Miliar,” ucapnya saat dihubungi awak media, Jumat (23/09) siang.

Ia menjelaskan, nantinya yang diutamakan untuk diperbaiki adalah jalanan fasilitas umum (fasum) yang sudah diserahkan kepada Pemko Banjarmasin.”Terutama yang fasumnya sudah diserahkan ke Pemko Banjarmasin,” ujarnya.

Menurutnya, bentuk penanganan jalan lingkungan yang dikerjakan pada tahun ini hanyalah berupa kerusakan ringan. Pasalnya, rata-rata eksisting beton dan aspal jalan lingkungan terdahulu sudah aus.

“Paling banyak ada di wilayah Banjarmasin Utara. Bentuk penanganannya kita lakukan pengaspalan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ia mengungkapkan, bahwa lama kerusakan jalan lingkungan yang bakal ditangani itu bervariasi. Paling lama ada yang mencapai sekitar 10 tahun.”Sudah saatnya dilakukan penanganan pengaspalan lagi,” tuntasnya.

Sebelumnya diwartakan, Pemko Banjarmasin berencana melakukan perbaikan seluruh jalan lingkungan, dengan total panjang keseluruhan mencapai 370 kilometer, di 328 komplek perumahan.

Itu artinya, program penanganan jalan lingkungan akan kembali diusulkan dalam APBD murni Pemko Banjarmasin.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam program percepatan peningkatan infrastruktur, dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin.

Usulan penanganan jalan lingkungan disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dengan satu syaratnya yang terpenting adalah aset tersebut sudah diserahkan ke Pemko. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan