Sebagai Dinas Teknis, DPMPTSP bertugas melakukan verifikasi teknis, notifikasi kelengkapan persyaratan perizinan serta melakukan pengawasan perizinan berusaha, sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku
BANJARMASIN, KP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin menggelar Bimbingan Teknis atau Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kegiatan berlangsung di Hotel Aria Barito dengan tema Bimbingan Hak Akses Turunan OSS-RBA kepada OPD Teknis dibuka oleh Setdako Banjarmasin Ikhwan Budiman SH MM Kamis (15/9/2022).
Dalam sambutannya Ikhwan Budiman mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia mengatakan, sosialisasi penting dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam kegiatan investasi atau penanaman modal.
” Terutama kepada usaha terkait OSS- RBA,” ujarnya dalam kegiatan diikuti 30 orang peserta utusan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Sementara Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin Ariyani SH MH memaparkan kegiatan ini dilaksanakan, menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja No : 11 Tahun 2020 dan turunannya yaitu Peraturan BKPM No : 3 tahun 2021 tentang “Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
Dijelaskan pada pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 ayat 7 diamanatkan, Hak Akses OSS diberikan kepada DPMPTSP sebagai pengelola Hak Akses di Daerah, dan memberikan Hak Akses Turunan untuk Organisasi Perangkat Daerah sebagai Tim teknis di Daerah.
Sebagai Dinas Teknis ujarnya, DPMPTSP bertugas untuk melakukan verifikasi teknis, notifikasi kelengkapan persyaratan perizinan serta melakukan pengawasan perizinan berusaha, sehingga perizinan berusaha dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disebutkan pula lanjutnya, sesuai dengan PP No : 5 Tahun 2021 “Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko” adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko Kegiatan Usaha.
Dalam PP tersebut untuk Resiko Rendah NIB terbit secara otomatis, dimana NIB selain sebagai identitas pelaku usaha juga sebagai legalitas Usaha.
Kemudian Resiko Menengah Rendah selain NIB akan terbit Sertifikat Standar yang juga terbit otomatis dimana sertifikat standar adalah sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
Sementara untuk Resiko Menengah Tinggi, sama halnya dengan Menengah rendah, Resiko Menengah Tinggi juga terbit NIB dan Sertifikat Standar, namun yang membedakan adalah Sertifikat Standar yang harus melalui proses verifikasi dari OPD Teknis.
Terakhir Resiko Tinggi yang nantinya juga terbit NIB dan Izin sebagai penunjang kegiatan usaha dimana Izin yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Ariyani menandaskan, bahwa peran Pemerintah Daerah dalam pemberian Hak Akses Turunan ke OPD Teknis sesuai dengan kewenangannya salah satunya memantau dan melakukan pengawasan dari segi tingkat kepatuhan pelaku usaha. (nid/K-3)















