Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bocah 3,5 Tahun Tewas di Tangan Ayah Tiri

×

Bocah 3,5 Tahun Tewas di Tangan Ayah Tiri

Sebarkan artikel ini

Luka yang paling banyak ada pada bagian tengkorak atau kepala korban

BANJARMASIN, KP – Miris, seorang anak laki-laki berusia 3,5 tahun diduga tewas di tangan sang ayah tiri.

Kalimantan Post

Peristiwa dugaan tewas sang anak ini akibat dianiaya oleh Arif Noviabto (39).

Karuan saja, dugaan tindak pidana itu langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (31/10).

Atas dugaan tersebut Arief warga Jalan Pekapuran A ini langsung diamankan pihak petugas.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, kejadian tersebut terungkap setelah tetangga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Tetangga korban ini mendengar jeritan anak kecil, sekira pukul 20.00 Wita, Minggu (30/10) malam,” jelas Kasat Reskrim, saat dijumpai awak media, Selasa (1/11).

Mengetahui hal tersebut, tetangga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat dan juga pihak yang berwajib.

Berdasarkan dengan informasi dan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin pun segera mendatangi TKP dan langsung melakukan olah TKP bersama Unit Identifikasi Polresta Banjarmasin.

“Saat dilakukan penyelidikan pada tubuh korban, ditemukan tanda-tanda yang tidak normal, lantas korban pun langsung dibawa ke RSUD Ulin untuk dilakukan otopsi,” ujar Thomas.

Dimana, berdasarkan hasil otopsi pada tubuh korban, ditemukan adanya tindakan kekerasan dari luar pada tubuh korban.

“Luka yang paling banyak ada pada bagian tengkorak atau kepala korban, dan biru-biru pada tubuh korban bekas cubitan oleh pelaku,” kata Kqsat

Kejadian tersebut juga diketahui oleh istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung dari korban, yakni J.

Namun ibu korban tidak berani membantu korban, lantaran sempat diancam ingin dibunuh oleh pelaku.

“Berdasarkan keterangan saksi dan juga pelaku, hal ini sudah terjadi sudah sejak lama,” tuturnya.

Baca Juga :  Ajukan Banding, PT PLN Belum Menjawab Substansi Keberatan Administratif

Diungkapkan kasat, motif pelaku nekat nelakukan dugaan penganiayaan dikarenakan kesal dan marah kepada korban, karena sering buang air di atas tempat tidur.

“Sehingga membuat pelaku kesal dan melalukan penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku pun digiring ke Mapolresta Banjarmasin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (yul/K-4)

Iklan
Iklan