Banjarmasin, KP – Geram karena ada bangunan pondok berdiri di atas tanah miliknya, Drs H Ahdiat Gajali Rahman SH MH (60), pemilik yang merasa tanahnya dicaplok, lantas membuat membuat laporan ke Polres Banjar, Kamis (27/10) lalu.
Diketahui bangunan pondok tersebut berdiri di tanah kawasan Sungai Sipai RT 01 Kabupaten Banjar.
Sebagai pemilik tanah, warga Komplek BTN Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyatakan tak terima atas perbuatan oknum tak bertanggung jawab yang telah mendirikan pondok di atas tanahnya tersebut.
Menurut, tanah tersebut merupakan miliknya setelah membelinya dari seseorang delapan tahun silam.
“Tanah ini telah dibeli dari Dra Hj Herlina di 2014 silam secara kredit selama tiga tahun.
Alhamdulillah tanah tersebut sudah lunas dan dikeluarkanlah sertifikat tanah serta sudah diserahkan dari pemilik awal kepada saya,” jelas H Ahdiat, saat berada di Kantor Surat Kabar Harian Kalimantan Post.
Ia juga tak terima sebab patok-patok untuk batas tanah tersebut telah dihacurkan oleh oknum tersebut.
Atas kejadian tersebut, dia pun berinisiatif melakukan pengecekan ke kantor Badan Tanah Nasional (BPN).
“Ternyata sertifikat hak milik (SHM) tanah saya pun dinyatakan asli,” imbuhnya.
Sehingga H Ahdiat langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Banjar, sesuai dengan laporan LP/B/326/2022/SPKT/Polres Banjar/Polda Kalimantan Selatan, tertanggal 27 Oktober 2022.
“Akibat pengrusakan patok dan lainnya saya ada dengan kerugian sekitar Rp 150 juta,” sebutnya.
Dia pun berharap, kejadian yang menimpanya tersebut tidak terjadi kepada orang lain.
“Saya pun mengimbau kepada masyarakat. Adanya kejadian ini, berharap kasus ini berlanjut.
Biar ada kejelasan penghacuran dari batas tersebut agar tidak ditiru orang lain,” tegasnya. (fik/K-4)















