Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Maksimalkan Program Perkebunan : Pemerintah Kalteng Hadiri Rapat Secara Virtual Bersama KPK RI

×

Maksimalkan Program Perkebunan : Pemerintah Kalteng Hadiri Rapat Secara Virtual Bersama KPK RI

Sebarkan artikel ini
15 kalteng4 5
Asisten Ekbang Leonard S. Ampung didampingi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng H. Rizky R Badjuri menghadiri rapat pembahasan draft rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan di Kalteng bersama dengan KPK RI secara virtual. (kp/Ist)

Palangka Raya, KP – Terkait upaya monitoring, analisa dan evaluasi di bidang perkebunan Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi dan dialog bersama KPK secara virtual dari Kantor Gubernur, Senin (14/11).

Kehadiran Pemerintah Provinsi Kalteng diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung didampingi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng H. Rizky R Badjuri menghadiri rapat pembahasan draft rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di Kalteng bersama dengan KPK RI.

Baca Koran

Leonard S.Ampung menyatakan terima kasih kepada Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI yang mendampingi Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka penyusunan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan, yang dibuat berdasarkan PP Nomor 26 tahun 2021.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri mengemukakan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan; mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku; mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan.

Kemudian diharapkan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; serta penyusunan program dan kebijakan pembinaaan usaha perkebunan.

Sedangkan untuk ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan dan sanksi administrasi,” ucapnya.

Rizky menyebut draft Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan disempurnakan lagi terkait pembiayaannya. “Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN atau dari perusahaan,” ungkapnya.

Kegiatan rakor virtual juga dihadiri Ketua Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide Sulistyowati, anggota Satuan Tugas II AKBU KPK RI Wahyu Firmansyah, serta perwakilan Perangkat Daerah kabupaten/kota terkait se-Kalteng. (drt/k-10)

Baca Juga :  'Pejabat Pemprov Persiapkan Assessment'
Iklan
Iklan