Banjarbaru,KP- Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin telah melayangkan surat teguran pertama untuk menertibkan kawasan warung remang-remang di Jalan Trikora persimpangan LIK Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Tim gabungan yang terdiri dari personil Satpol PP dan Polres Banjarbaru diterjunkan untuk melakukan pendampingan serta pendataan kepada setiap pemilik warung di kawasan tersebut.
Terdata sebanyak 48 surat yang diberikan dengan rincian, 30 surat untuk setiap warung yang berada di pinggir jalan jurusan menuju Pelaihari, sisi kiri sebanyak 12 surat dan sisi kanan sebanyak 6 surat.
Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat menjelaskan jumlah tersebut belum final sebab berdasarkan pantauan petugas di lapangan masih terdapat kurang lebih 16 warung lainnya yang saat didapati masih dalam keadaan tutup.
“Menurut informasi dari pemilik warung lain biasanya sehabis isya baru buka sampai menjelang subuh,” Jelas Yanto.
Adanya surat teguran perdana ini merupakan tindaklanjut Wali Kota Banjarbaru atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan aktivitas diwarung yang disinyalir telah beralih menjadi area prostitusi, perjudian hingga peredaran miras.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru. Dimana yang diinginkan Aditya dalam tindak lanjut ke depannya ialah penertiban dengan cara yang humanis dan persuasif.
“Karena banyaknya laporan dari masyarakat, kita lakukan penertiban. Sekarang tahapannya kita mulai dengan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Kita coba penertiban dengan cara pendekatan sebaik mungkin,” ujar Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin. (Dev/K-3)















