Banjarmasin, KP – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala dalam tiga tahun terakhir meningkat tajam,bahkan ditahun terakhir yaitu tahun 2022, memasuki bulan Desember peningkatannya diatad 100 persen.
Hal itu terungkap pada Penyebarluasan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diimplementasikan ke Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel, Dr H Karli Hanafi Kalianda, SH, MH di Desa Karang Dukuh, Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (06/12).
Sosialisasi menghadirkan nara sumber utama, Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala, Ir Subiyarnowo .
Subiyarnowo mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala menunjukkan trend meningkat. “Pada 2019 ada 13 kasus, tahun 2021 menjadi 24 kasus dan sampai awal Desember 2022 mencapai 50 kasus, atau meningkat 100 persen lebih,” jelasnya.
Ditambahkan, peningkatan terjadi, karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angkka kekerasan terhadap anak, diantaranya dengan melibatkan PKK dan dinas terkait, termasuk BKKBN.
Sedangkan yang termasuk kekerasan terhadap anak itu, bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan fisikhys, pelecehan dan kekerasan seksual , kekerasan ekonomi (penelantaran) serta perdagangan orang.
Sedangkan anggota DPRD Kalsel, Karli Hanafi Kalianda mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 17 ayat (1), Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Jadi berkaitan dengan hal itu, sosialisasi peraturan perundang-undangan bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diimplementaskan ke Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah.
Kegiatan sosialisasi hadiri Kepala Desa Karang Dukuh Cahyo Utami Ningsih serta diikuti dengan penuh antusias oleh tidak kurang dari 75 orang warga setempat yang Sebagian besar terdiri dari kaum ibu. (lia/K-7)















