Kayu dari Hutan Mentewe “Dirambah”

Banjarbaru, KP – Dalam waktu satu hari dan hampir bersamaan, petugas gabungan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel mengamankan kayu yang diduga ilegal hasil perambahan hutan, Senin (15/12). Tercatat, dari dari operasi Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) Gabungan Dishut Prov. Kalsel bersama jajaran mampu mengamankan 105 kayu diduga ilegal.

Sekitar 85 potong kayu berjenis Rimba Campuran yang terdiri dari 68 potong kayu olahan berbentuk plat dan 17 potong kayu bulat berhasil diamankan di Desa Gunung Raya dan Desa Emil Baru.

Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan ilegal logging dari wilayah Kecamatan Mantewe dan sekitarnya.

“Meskipun sekarang penghujung tahun, Dishut, KPH, serta UPT tidak menurunkan intensitas pelaksanakan patroli rutin pengamanan hutan guna mengurangi tindak kejahatan ilegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan,” kata Kepala Dishut Kalsel, Hj. Fathimatuzzahra.

Ia menjelaskan, terungkapnya sebelum kayu dari kawasan Kecamatan Mentewe diamankan tim gabungan berpatroli menyisir akses jalan-jalan yang sering digunakan untuk pengangkutan di desa Gunung Raya dan desa Emil Baru.

Saat patroli ditemukan tumpukan kayu tidak bertuan, yang diduga berasal dari kawasan hutan.

“Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut, dan untuk langkah pengamanan barang bukti temuan tersebut dievakuasi/dibawa ke kantor KPH Kusan,” bebernya.

Berita Lainnya
1 dari 2,797

Sebanyak 61 potong kayu olahan diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa dan diamankan oleh tim Pamhut Dishut Kalsel ke Kantor Polhut Dinas Kehutanan yang berada di Banjarbaru.

Kemudian, diukur dan diperiksa oleh petugas yang berwenang.

“Selebihnya diamankan di kantor KPH Kusan, juga dilakukan pengukuran,” ucapnya.

Ditambahkannya, pada hari yang sama di Kabupaten Tanah Laut, Tim patroli pengamanan hutan KPH Tanah Laut berhasil mengamankan sebanyak 20 log kayu jenis Rimba Campuran, kegiatan ilegal logging memasuki Kawasan Hutan Produksi wilayah kerja KPH Tanah Laut di jalan ex. Hutan Kintap KM 33.

Kayu dengan perkiraan volume 5.5 m³ tersebut didapati dari tindaklanjut pulbaket masyarakat Desa Riam Adungan mengenai adanya tumpukan log, yang mana menurut informasi masyarakat sekitar.

Tidak diketahui siapa pemilik kayu tersebut, sehingga tim tidak menemukan keterangan lebih lanjut.

Selanjutnya, sesuai arahan Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut, barang bukti kayu temuan tersebut segera diangkut dan serahkan ke Kantor Polhut. (mns/K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya