BANJARMASIN, Kalimatanpost.com — Komisi II DPRD Kalimantan Selatan dalam pembahasan Pansus LKPJ Gubernur 2025 menyoroti program PT Bangun Banua (Perseroda) yang menjalankan peran sebagai agen penjualan tiket perjalanan dan tur untuk kebutuhan perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD.
Hal ini jika dilanjutkan selain mengancam para pengusah travel dan penjualan tiket juga belakangan ini menimbulkan keresahan, mengingat akan terjadi monopoli dan untuk kelanjutkan perlu dimatangkan dan dipertimbangan.
Wakil Ketua Komisi II Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas menegaskan, persoalan ini tidak berkaitan dengan harga tiket ataupun kondisi eksternal lainnya. Sorotan murni pada skema program yang dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan asosiasi perjalanan dan pelaku usaha tiket yang selama ini beroperasi secara mandiri.
‘’Sah-sah saja jika memang jika BUMD menambah usaha baru tetapi harus dipikiran masak-masak ke depannya jangan sampai menimbulkan permasalahan baru. Karena ketika BUMD mengambil peran sebagai agen tiket khusus untuk kebutuhan perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD, hal itu dapat menimbulkan persepsi adanya pemusatan layanan pada satu pihak, yang berpotensi memicu kesan monopoli,’’ ungkap pentolan Politisi PKB Kalsel.
Bahkan, Suripno Sumas juga memaparkan dengan gamblang, selain aspek kecemburuan usaha, Komisi II juga menilai skema ini memiliki konsekuensi finansial yang tidak ringan. Pasalnya, pembayaran tiket perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui mekanisme pembayaran tertunda. Artinya, BUMD harus menyiapkan dana talangan dalam jumlah besar sebagai modal awal operasional.
“Ini yang menurut kami perlu dipertimbangkan secara matang. Selain dampak ke pelaku usaha lain, beban keuangan di internal BUMD juga harus dihitung dengan rasional,” ujar perwakilan Komisi II yang juga anggota Badan Anggaran di DPRD Kalsel ini.
Program ini disebut baru berjalan dalam waktu singkat, namun sudah memunculkan respons dari pelaku usaha perjalanan. Karena itu, Komisi II meminta agar kebijakan tersebut dipertimbangkan kembali dari sisi bisnis, tata kelola, serta dampaknya terhadap ekosistem usaha jasa perjalanan di daerah.
Bahkan dari persoalan tersebut juga akan menjadi catatan untuk dimasukkan sebagai bagian dari rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur 2025 untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menjalankan program serupa ke depan.(nau/KPO-1)















