PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas solusi hukum terhadap aktivitas tambang rakyat, khususnya pascapenertiban yang dilakukan di sejumlah wilayah, yang juga dihadiri Kapolda Kalteng, Pangdan XXII Tambun Bungai, dan sejumlah pihak terkait.
Dalam audiensi itu, Ketua APR-KT Agus Prabowo Yesto meminta pemerintah daerah memfasilitasi kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat kecil tidak terbebani regulasi yang dinilai masih kompleks.
Menanggapi hal tersebut, Edy Pratowo menegaskan, Pemprov Kalteng tengah melakukan percepatan validasi data WPR di seluruh kabupaten/kota, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI.
“Pemprov ingin masyarakat memiliki jaminan dalam berusaha. Komunikasi dengan kementerian terkait sudah berjalan baik, dan kami berharap respons dari pusat dapat segera terealisasi,” ujarnya.
Ditekankan, persyaratan perizinan tambang rakyat tidak seharusnya disamakan dengan skema perizinan perusahaan besar, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurutnya, penyederhanaan
mekanisme perizinan penting dilakukan guna memberikan ruang usaha yang legal, aman, serta berpihak pada masyarakat kecil.
Melalui upaya itu, diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku tambang rakyat, sekaligus mendorong kontribusi sektor ini terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Secara terpisah, Plt Kadis ESDM Kalteng Soetoyo enggan membeber data jumlah WPR di daerah itu, yang tersebar di beberapa Kabupaten. (drt/ist/KPO-4).















