Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara

×

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara

Sebarkan artikel ini
6 musnah 4klm
PEMUSNAHAN - Kejari Tapin saat pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode September sampai November 2022. (KP/Dillah)

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan barang bukti dari 23 perkara periode September sampai November 2022 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan bertempat di halaman Kantor Kejari Tapin, Kamis (15/12).

Pemusnahan langsung dipimpin Kejari Tapin Adi Fakhrudin, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Irfan Harisman, Kepala Seksi Pidana Umum Herma Indra, Kepala Sub Bagian Pembinaan Firman dan Kepala Seksi Pidana Khusus Dwi Kurnianto dan Kepala Seksi Intelejen Ronald Okta.

Kalimantan Post

Barang bukti yang dimusnahkan berupa, sabu dengan berat 115,84 gram dan pil dextro sebanyak 215 butir.

Kemudian barang bukti dalam perkara UU Darurat berupa 4 senjata tajam, serta barang bukti pada perkara kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana UU Perlindungan Anak berupa 26 buah pakaian bekas serta dua botol minuman keras tindak pidana ringan.

Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, selama periode September sampai November 2022.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan dimasukkan dalam mesin blender bersama air untuk dihaluskan.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap putusan dari pengadilan atau inkrah,” jelasnnya.

Selanjutnya, kata Adi, pihaknya memusnahkan barang bukti 4 senjata tajam dengan dipotong mesin pemotong besi.

Kemudian yang lainnya dimusnahkan dnegan cara dibakar. Terakhir perkara tindak pidana ringan beruma minuman keras gilas mesin setom.

“Barang pukti yang dimusnakan ada yang diblender, dibakar dnegan api, dipotong dan digilas dihancurkan mesin setom,” katanya.

Ditambahkannya bahwa Kejari Tapin dalam melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana kejahatan, akan dilakukan selama tiga bulan sekali. “Dengan catatan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan putusan di pengadilan,” tukasnya. (abd/K-4)

Baca Juga :  Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi, Empat Orang Penumpang KRL Meninggal Dunia
Iklan
Iklan