Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Hasanuddin Murad Tanpa Partisipasi Masyarakat Pengelontoran Dana Desa Hasilnya tidak Maksimal

×

Hasanuddin Murad Tanpa Partisipasi Masyarakat Pengelontoran Dana Desa Hasilnya tidak Maksimal

Sebarkan artikel ini
BERDAYAKAN – Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad mendorong pemberdayaan masyarakat dan desa melalui Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2016, di RM Sei Jing, Handil Bakti, kemarin. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad mendorong pemberdayaan masyarakat, sehingga bisa membangun desa agar lebih maju dan sejahtera.

“Kita perlu mendorong pemberdayaan desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa,” kata Hasanuddin Murad pada Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di RM Sei Jing, Handil Bakti, Selasa (24/1/2023) sore.

Android

Menurut Hasanuddin, keberadaan Perda Nomor 4 tahun 2016 ini untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan desa, dengan mengandalkan potensi yang dimiliki daerah tersebut.

“Perda ini dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat dan desa agar lebih sejahtera,” tambah politisi Partai Golkar di hadapan 21 kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Mandastana dan Jejangkit.

Hasanuddin mengatakan, sosialisasi ini ditujukan agar mereka memahami betul bahwa ada peraturan daerah yang terkait dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat dan desa.

“Jadi kepala desa dan BPD bisa bersama-sama memberdayakan masyarakat maupun desanya,” ujar Hasanuddin.

Disamping itu, ada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti Pemprov Kalsel lewat Perda dan diimplementasikan dalam program daerah.

“Ini sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pemberdayaan masyarakatnya dan pemberdayaan desa,” jelas mantan Bupati Barito Kuala.

Kemudian, bagaimana pengelolaan desa itu bisa secara optimal dilakukan kepala desa dan perangkat desa, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dalam melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan. “Juga upaya untuk bagaimana masyarakat lebih bisa diberdayakan,” tegas Hasanuddin.

Lebih lanjut diungkapkan, hal ini agar peningkatan partisipasi masyarakat untuk membangun desa yang lebih baik.

“Karena tanpa ada partisipasi masyarakat betapa besarnya dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat, maka tidak akan mungkin secara maksimal bisa didapatkan manfaat dan hasilnya,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala, Dahlan mengapresiasi DPRD Kalsel melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang sangat dibutuhkan desa-desa di Kalsel.

“Bagaimana memberdayakan masyarakat, karena memang sebelum UU dan Perda ini keluar, desa–desa di Kalimantan tidak optimal,” kata Dahlan.

Tidak optimalnya pemberdayaan desa ini, baik dalam pembangunan kemasyarakatan dan tata kelola keuangan. “Jadi Perda ini memang dibutuhkan semua desa di Kalsel,” tegasnya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan