Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Legislator Kapuas Dukung Satlantas Tertibkan Knalpot Brong

×

Legislator Kapuas Dukung Satlantas Tertibkan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah.

Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah, sangat mendukung Satuan Lalulintas Polres Kapuas, telah melakukan penertiban knalpot brong atau bising.

“Kita apresiasi Satlantas Polres Kapuas, telah melakukan penertiban kepada para pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau bising,” kata Bardiansyah, di Kuala Kapuas, Minggu (1/1).

Kalimantan Post

Menurut legislator dari Partai NasDem ini, bahwa penggunaan knalpot brong atau bising sangat mengganggu kenyamanan lingkungan dan suaranya yang mengelegar dan bising juga membuat pengguna jalan tidak nyaman.

“Penggunaan knalpot brong juga bisa mengakibatkan sesama pengguna jalan kehilangan konsentrasi hingga berujung kecelakaan,” katanya.

Karena itu, wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I untuk Kecamatan Selat ini, sangat mendukung penuh upaya Satlantas Polres Kapuas, menertibkan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising pada kendaraan bermotor.

“Tentu kita dukung upaya penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sehingga tidak ada lagi yang menggunakan knalpot bising itu,” tegasnya.

Satlantas Polres Kapuas sendiri, belum lama ini memusnahkan sebanyak 110 unit knalpot brong atau bising yang merupakan hasil penertiban selama Tahun 2022.

Dari 110 tersebut, dari hasil operasi patuh sebanyak 29 unit, operasi zebra sebanyak 27 unit dan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 ada sebanyak 54 unit.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan, pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau bising disangkakan dengan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising dapat di penjara selama satu bulan dan denda Rp 250 ribu rupiah,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Terima Audensi Aliansi Pertambangan Rakyat

Untuk itu, AKP Sugeng pun mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu masyarakat.

“Jangan gunakan knalpot bising, karena menganggu masyarakat pada saat melaksanakan ibadah baik itu di gereja maupun masjid,” demikian Sugeng. (Iw)

Iklan
Iklan