Batulicin, KP – Zakat merupakan perintah Tuhan, dan Zakat merupakan ibadah bersifat amaliah, istimaliah yang bersifat kebendaan sekaligus bersifat sosial.
Ibadah yang didalam Qur’an antara sholat dan zakat tidak bisa terpisahkan artinya, zakat bagian ibadah yang penting dan tidak boleh ditinggalkan oleh ummat Islam. Demikaian dikatakan
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Bupati Tanbu Muhrusli saat peluncuran kampung Zakat di Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin 17/1.2023 Selasa.
“Esensi sebuah zakat pengingat kita semua bahwa, kita yang berkecukupan memiliki kewajiban untuk menyisihkan harta kita, cuma 2,5 persen. Itu sebenarnya bukan hak kita, namun adalah hal orang lain yang dititipkan kepada kita,” katanya.
Harapan kita,Kampung zakat bisa menjadi inspirasi bagi kita semua, supaya tak lupa menunaikan kewajiban dalam berzakat. Lebih lanjut ujar Mentri, Kampung zakat bisa menjadi inisiatif untuk ikhtiar guna
melakukan pengentasan kemiskinan yang dilakukan masyarakat sendiri tanpa keterlibatan pemerintah.
Dan ini sudah sangat tepat, sehingga tingkat kemiskinan di negeri ini masih berada pada kisaran 9,57 persen.
Kalau penduduk Indonesia 260 juta, maka kurang lebih sekitar 22 juta penduduk indonesia masuk dalam kategori miskin.
“22 juta itu termasuk dalam jumlah yang sangat banyak, namun begitu ungkapnya, ikhtiar masyarakat membentuk kampung zakat ini, tentu menjadi bagian upaya untuk mempercepat proses pengentasan kemiskinan. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Agama akan mendorong agar kampung zakat ditempat ini bisa berkembang ketempat lain . “Kita berharap bagaimana tahun ini bisa lebih kita masifkan, kalau sekarang ada sekitaran 514 kampung zakat se Indonesia, Inshaa Allah tahun ini akan kita tambahkan 1.000 lagi pungkasnya. (han)















