
BUMDes Tingkatkan Ekonomi dan Kelola Potensi Desa
Bagi hasil BUMDes ini dapat digunakan untuk menopang desa, seperti pembangunan desa, pengembangan masyarakat, membantu masyarakat miskin melalui hibah
WANARAYA, BATOLA, KP – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH mengatakan bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, serta mengangkat usaha masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi desa.
Hal itu dikatakan politisi senior Partai Golkar yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel usai melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (03/02/2023).
Di hadapan tidak kurang dari 100 orang warga yang memenuhi aula kantor Kecamatan Wanaraya hingga meluber ke luar ruangan, Karli menjelaskan bahwa DPRD sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugasnya adalah menjalanlkan fungsi legislasi.
Pada kesempatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakatr dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola yang diwakili Mardla Rijali, Sip, Sub Koordinator Pengembangan Kelembagaan dan Usaha Desa selaku nara sumber menjelaskan bahwa BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
“Dengan kata lain BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa,” jelasnya.
Dikatakan juga tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) didirikan antara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Bagi hasil BUMDes ini dapat digunakan untuk menopang desa, seperti pembangunan desa, pengembangan masyarakat, membantu masyarakat miskin melalui hibah dan lain-lain, tambahnya.
Dikatakan juga, desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Untuk itu pendirian BUMDes harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dan lain-lain.
Kegiatan sosialisasi yang mendapat tanggapan serius dari para peserta ini juga dihadiri Camat Wanaraya Aris Saputera, SS.TP,MSi yang pada kesempatan itu menyampaikan rasa bangganya karena wilayahnya dijadikan lokasi sosialisasi.
“Semoga para peserta sosialisasi yang terdiri dari para kepala desa, tokoh masyarakat, utusan ormas, serta pihak-pihak lainnya ini dapat menyimak dengan baik dan materi yang disampaikan mendatangkan manfaat serta memberikan semangat untuk menjalankan BUMDes atau pun mendirikanya sesuai dengan pengetahuan yang telah disampaikan para naras umber,” ujarnya. (lia/K-1)
