BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SN (25) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Jalan Sultan Adam, Komplek Keramat, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (16/4/2026) dini hari.
SN yang diketahui merupakan warga Kelurahan Kelayan Utara itu ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wintama dan Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan intensif atas informasi warga.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tutur Timbul dalam press rilis, Kamis (23/4) siang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 44,58 gram, 10 butir ekstasi berlogo granat dengan berat 3,78 gram, serta 4 butir ekstasi berlogo LV dengan berat 1,52 gram.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SN merupakan seorang pengedar sekaligus residivis dalam kasus serupa. Polisi juga telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Identitas bandar sudah kami ketahui dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim masih terus melakukan pengejaran,” tambah Siregar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(yul/KPO-3)















