Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

‎Royalti Hak Cipta Dorong Branding Kalsel, Kemenkum Kalsel Perkuat Sinergi Ekonomi Kreatif‎‎

×

‎Royalti Hak Cipta Dorong Branding Kalsel, Kemenkum Kalsel Perkuat Sinergi Ekonomi Kreatif‎‎

Sebarkan artikel ini
IMG 20260423 173941
HAK CIPTA - Kemenkum Kalsel terus mendorong penguatan branding wilayah berbasis kekayaan intelektual melalui pemanfaatan royalti hak cipta. (KP/Repro Kemenkum Kalsel).

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) terus mendorong penguatan branding wilayah berbasis kekayaan intelektual melalui pemanfaatan royalti hak cipta. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan “Branding Wilayah Berbasis Kekayaan Intelektual: Peran Strategis Royalti Hak Cipta di Kalimantan Selatan” yang dilaksanakan di Hotel Grand Maya, Kamis (23/04/2026).

‎‎Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, baik manajerial maupun non manajerial, sebagai bentuk komitmen internal dalam mendukung pembangunan daerah berbasis kekayaan intelektual. Dengan mengangkat tema sinergi antara pemerintah, pegiat ekonomi kreatif, dan pemangku kepentingan dalam memanfaatkan royalti hak cipta untuk membangun identitas dan reputasi daerah.

Kalimantan Post

Berdasarkan data, pencatatan ciptaan di Kalimantan Selatan menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, yang mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya intelektual.

‎Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa hak cipta memiliki peran penting tidak hanya dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi daerah.

‎“Pemanfaatan royalti hak cipta, khususnya pada karya musik dan lagu, dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun branding wilayah. Hal ini mampu memperkuat identitas budaya sekaligus meningkatkan daya tarik ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta serta bagian dari penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

‎Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, menyampaikan bahwa optimalisasi pengelolaan royalti masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam aspek pemahaman dan kesadaran masyarakat.

‎“Diperlukan penguatan literasi hukum serta kolaborasi lintas sektor agar sistem pengelolaan royalti dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat nyata bagi para pencipta dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

‎Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalsel berharap terbangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pemanfaatan royalti sebagai sumber nilai ekonomi yang mampu memperkuat citra serta daya saing Kalimantan Selatan. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Kanwil DJP Kalselteng Amankan Aset Rp9,5 Miliar dari 15 Penunggak Pajak Disita

Iklan
Iklan