Tamiang Layang, KP – Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas merasa geram karena baru 36 orang pejabat dari 124 pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
“Ini menjadi perhatian bagi pejabat yang wajib melaporkan LHKPN dengan batas waktu hingga 31 Maret 2023, yang akan dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, senin ( 20/02/2023 )
Menurutnya, pejabat wajib mengirimkan LHKPN. Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Tidak hanya LHKPN, Bupati Ampera juga mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai lainnya terkait kewajiban sebagai warga negara dan warga Barito Timur untuk penyampaian Surat Pemberitahuan ( SPT ) Pajak Penghasilan.
“Batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2023 dan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April 2023,” kata Ampera.
Dikatakan Ampera, laporan bisa disampaikan secara online atau jika mengalami kesulitan menghubungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi ( KP2KP ) Tamiang Layang sebagai Kantor Pajak terdekat.
“Sampaikan kewajiban ini secara luas juga kepada masyarakat Barito Timur,” kata Ampera AY Mebas. (vna/k-10)