Martapura, KP – Mewakili Bupati, Sekdakab HM Hilman menyampaikan Jawaban Bupati atas Raperda Bangunan Gedung serta Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Perumahan dan Permukiman, pada Rapat Paripurna DPRD Banjar dipimpin Wakil Ketua Rijani Anshari, bertempat di Gedung Wakil Rakyat setempat, Rabu (8/2).
Hilman mengatakan, Perda tentang bangunan gedung yang baru diharap menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung, demi mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Menanggapi pemandangan umum fraksi fraksi, Sekda menyampaikan, sarana dan prasarana bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada aturan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
”Arah pengaturan materi muatan raperda ini mengatur mengenai bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
Esensinya, memberikan pedoman kepada pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi,” tandasnya.
Berkaitan pengendalian dan pengawasan bangunan gedung, Pemkab Banjar sendiri hadir melalui proses konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) saat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mekanisme insfeksi oleh pemilik pada tahap konstruksi.
”Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 PBG yang diterbitkan pemerintah daerah, harus mengacu pada norma standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif Perumahan dan Permukiman, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya untuk dibahas ke tahap selanjutnya. (Wan/K-3)















