Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan pria paruh baya berinisial A (52) karena terlibat peredaran narkotika jenis shabu-shabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Gang Sepakat Jalur I RT 25 RW 02 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, Selasa (21/2) siang sekitar pukul 12.00 WITA.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Dimana, dari tangan buruh serabutan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 9 paket sabu seberat 6,34 gram dan satu buah timbangan,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Kasat mengungkapkan, awalnnya petugas di lapangan menemukan 8 paket sabu seberat 6,26 gram terbungkus tisu warna putih di dalam kotak rokok yang disimpan tersangka di saku celana sebelah kiri bagian depan.
“Sedangkan untuk 1 paketnya lagi seberat 0,08 gram disembuyikan di dalam kamar yang tersangka tempati, tepatnya di atas rak kayu yang menempel di dinding kamar,” ujarnya.
Sementara 1 buah timbangan digital juga ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas kasur.
Kompol Mars Suryo mengatakan, jika terbukti bersalah, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)