Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Buruh Serabutan Terciduk Bisnis Shabu

×

Buruh Serabutan Terciduk Bisnis Shabu

Sebarkan artikel ini
5 Buser Sabu 3klm scaled
DIAMANKAN - Tersangka berinisial A (52) dan barang bukti diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan pria paruh baya berinisial A (52) karena terlibat peredaran narkotika jenis shabu-shabu.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Gang Sepakat Jalur I RT 25 RW 02 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, Selasa (21/2) siang sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca Koran

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Dimana, dari tangan buruh serabutan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 9 paket sabu seberat 6,34 gram dan satu buah timbangan,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (23/2).

Kasat mengungkapkan, awalnnya petugas di lapangan menemukan 8 paket sabu seberat 6,26 gram terbungkus tisu warna putih di dalam kotak rokok yang disimpan tersangka di saku celana sebelah kiri bagian depan.

“Sedangkan untuk 1 paketnya lagi seberat 0,08 gram disembuyikan di dalam kamar yang tersangka tempati, tepatnya di atas rak kayu yang menempel di dinding kamar,” ujarnya.

Sementara 1 buah timbangan digital juga ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas kasur.

Kompol Mars Suryo mengatakan, jika terbukti bersalah, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)

Baca Juga :  Tiga Pembawa Narkotika Ditangkap Anggota Polsek Banjarmasin Utara
Iklan
Iklan