Palangka Raya, KP – Terkait upaya meningkatkan pelayanan bagi penderita disabilitas dan sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng, Kamis (16/2)..
Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi mengatakan, kunjungan ke Dinsos untuk melihat layanan disabilitas yang telah ada dan mempersiapkan Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan.
“Tahun ini, Disnakertrans Kalteng akan membentuk Unit Layanan Disabilitas sebagai upaya melayani penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan dan mewujudkan Kalteng berAKHLAK penuh dengan keBERKAHan,” terang Farid.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinsos Kalteng Eddy Karusman menyambut baik koordinasi layanan Disabilitas yang dimiliki oleh Dinsos.
Ia menyatakan “semoga bisa menjadi contoh untuk dikembangkan di Disnakertrans Kalteng,” kata Eddy.
Kegiatan juga hadur mendampingi Kepala Disnakertrans Kalteng, Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja (PKPTK) Abraham OB Anggear, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan Kesempatan Kerja Kurnia Farida, Kepala Seksi Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Emi Susanti dan Perencana Muda Heru Setiawan. (drt/k-10)