Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Jaminan Halal dalam Peradaban Islam

×

Jaminan Halal dalam Peradaban Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.

Produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada 2024 mendatangkan. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama. Produk masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Setelah itu, semua produk harus sudah bersertifikasi halal. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya (kemenag.go.id).

Kalimantan Post

Sejatinya memang pemerintah berkewajiban menjamin kehalalan setiap produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Sebagaimana Islam memandang bahwa semua komoditas ekonomi harus halal, tidak mengandung zat-zat yang diharamkan. Namun, di sistem kapitalisme saat ini sertifikasi produk halal menjadi perlu adanya. Mengingat geliat perekonomian lebih didominasi kepentingan bisnis, sehingga banyak menabrak aturan halal-haram yang digariskan syariat.

Sertifikasi halal seharusnya menjadi layanan yang disediakan negara untuk melindungi rakyatnya, sebagaimana kewajiban yang ditetapkan syariat. Namun dalam sistem saat ini, sertifikasi halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan. Inilah wajah negara dalam sistem kapitalisme ysng menjadikan rakyat sasaran pemalakan melalui berbagai cara. Rakyat membutuhkan negara yang berperan sebagai penjaga dan pelindung umat.

Sejatinya sistem Islam dilandasi oleh akidah Islamiyah, sehingga segala aktivitasnya terikat dengan hukum syara’. Allah SWT berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. al-Baqarah: 168).

Hanya sistem Islam yang diberlakukan oleh negara yang mampu menjamin keberadaan produk halal di tengah-tengah masyarakat. Maka dibutuhkan penerapan aturan Islam secara kaffah, niscaya hukum syara’ tentang konsumsi makanan dan minuman, serta prosuk yang halal dan thoyyib dapat dijalankan kaum Muslim secara sempurna. Bukan semata kesadaran individu. Jika negara abai menjamin beredarnya produk halal di masyarakat, apalagi sampai mengkapitalisasi proses sertifikasinya niscaya negara menjerumuskan masyarakat yang notabenenya adalah Muslim pada pelanggaran hukum syara’. Pemimpin seperti itu telah melalaikan amanah kepemimpinan yang digariskan Islam.

Baca Juga :  Listrik Tak Boleh Mati Lagi

Jaminan halal di dalam peradaban Islam adalah jaminan halal yang muncul dari para produsen yang mereka takut kepada Allah SWT sehingga senantiasa taat kepada syariat, karena apa yang dilakukan bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan tapi mereka ingin mendapatkan keberkahan dan sekaligus pahala. Maka mereka akan selalu memastikan mengeluarkan produk yang halal, mulai dari bahan baku hingga proses pembuatannya sampai pada pengemasannya. Demikian juga para konsumen, kalau mencari makanan ataupun produk-produk yang akan dikonsumsi maka tidak hanya berorientasi yang mengenyangkan atau sekadar yang menarik pandangan mata. Tapi, di masa peradaban Islam semua orang sadar bahwa halal itu adalah life style, sehingga mereka benar-benar akan mencari produk halal tersebut tidak tergiur pada tawaran-tawaran lain.

Tentu saja bukan hanya faktor individu produsen dan konsumen yang bisa menjamin terwujud sebuah jaminan halal. Tapi, jaminan halal itu akan terwujud ketika ada sistem yang berjalan, yakni individu, masyarakat dan negara berlaku sama dalam memperlakukan syariat. Negara di masa peradaban Islam telah dicontohkan Rasulullah SAW, bahwa beliau turun sendiri ke pasar untuk memastikan makanan-makanan yang ada di pasar yang dijual, dikonsumsi bukan hanya yang halal saja yang beredar di pasar, tapi bahkan kualitasnya dipastikan oleh Rasul.

Di dalam sebuah hadis Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada oknum pedagang yang dimungkinkan merugikan para pembeli atau konsumen. Karena dia menampilkan kurma yang kering ada di atas, sementara kurma basah yang kualitasnya agak rendah dia letakkan di bawah. Maka Rasulullah Saw mengancam orang seperti ini, ini adalah kecurangan dan tidak boleh berulang karena ada ancaman neraka untuk pelaku-pelakunya. Demikian juga riwayat yang sangat masyhur di mana Khalifah Umar bin Khaththab memberikan tindakan yang keras yakni mencari pelaku pencampur susu, karena ada informasi-informasi dari masyarakat. Semua ini dilakukan oleh para pemimpin kaum Muslimin bukan karena kompensasi materi tapi karena ketaatan kepada Allah SWT.

Baca Juga :  Ketika Sekolah Tak Lagi Seramai Dulu, Refleksi atas Sepinya Peminat di Sejumlah Sekolah

Demikian pula di dalam banyak catatan sejarah jika diungkap di masa Khilafah Utsmani ada petugas khusus, yang berkeliling ke produsen-produsen, ke tempat-tempat produksi roti, ke tempat pengolahan gandum, dan seterusnya. Mereka memastikan masyarakat mendapatkan kualitas yang layak, dan semua itu di atas jaminan halal yang sudah dipastikan. Sistem Islam menetapkan ada lembaga yang disebutkan sebagai Qadhi Hisbah, yaitu para petugas yang ditunjuk dan diberikan gaji oleh negara untuk melaksanakan perintah syariat. Yakni, memberikan hak-hak publik memastikan pasar adalah pasar tanpa distorsi, tanpa ada pihak yang merugikan yang memasukkan pangan yang dilarang syariat, termasuk pangan yang tidak halal.

Tentu kita semua ingin kembali memiliki sistem di mana syariat menjadi pijakan, dan di mana setiap individu baik produsen, konsumen, ataupun mereka yang diamanahi kekuasaan adalah orang-orang yang senantiasa diiringi ketakutan kepada Allah SWT. Maka mereka akan menjalankan peran mereka semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah, bukan didominasi keinginan mendapatkan keuntungan maupun untuk melepaskan diri dari tanggung jawab untuk melayani rakyat. Mari kembali pada syariat, mari dapatkan kemuliaan kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat dengan kembali kepada hukum-hukum Allah dan memiliki kembali peradaban Islam.

Islam adalah agama yang memerintahkan politik, pengurusan urusan manusia, dengan menggunakan syariah dan hukum-hukumnya, yang memperhatikan kemaslahatan masyarakat, secara lahir dan batin. Oleh karena itu, saatnya umat kembali kepada Islam kaffah. Hanya dengan itu, negeri ini akan mendapatkan berkah dan menjadikan mulia di hadapan-Nya. Allah SWT berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. al-A’raf: 96)

Iklan
Iklan