Rantau, KP – Berkas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan 2017 yang melibatkan mantan Kepala Desa Gadung berinsial H telah masuk tahap II dan tersangka kembali dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum, selanjutnya menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rantau,” kata Kajari Tapin, Adi Fakhrudin saat memimpin konferensi pers didampingi Kasi Pindana Khusus Dwi Kurnianto serta para jajaran Kejaksaan Negeri Tapin, Kamis (2/2).
Tersangka H, katanya, disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun nilai kerugian uang negara yang diduga dikorupsi tersangka, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tapin sebesar Rp 238.804.176.
“Tersangka tidak bisa membertanggungjawabkan penggunaan dana yang bersumber dari APBDes Pemrintah Desa Gadung Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin pada tahun anggaran 2017,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka kembali dititipkan di tahanan Polres Tapin dan setelah proses tahap dua ini selesai akan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Rantau hingga nanti menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. (abd/K-4)