Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kasus Korupsi Dana Desa Gadung Masuk Tahap Dua

×

Kasus Korupsi Dana Desa Gadung Masuk Tahap Dua

Sebarkan artikel ini
5 korupsi dana desa 3klml
PRESS RELEASE - Kejaksaan Negeri Tapin menggelar press realese kasus tindak pidana korupsi dana desa di Pemerintahan Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin. (KP/abdillah)

Rantau, KP – Berkas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan 2017 yang melibatkan mantan Kepala Desa Gadung berinsial H telah masuk tahap II dan tersangka kembali dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum, selanjutnya menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rantau,” kata Kajari Tapin, Adi Fakhrudin saat memimpin konferensi pers didampingi Kasi Pindana Khusus Dwi Kurnianto serta para jajaran Kejaksaan Negeri Tapin, Kamis (2/2).

Baca Koran

Tersangka H, katanya, disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun nilai kerugian uang negara yang diduga dikorupsi tersangka, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tapin sebesar Rp 238.804.176.

“Tersangka tidak bisa membertanggungjawabkan penggunaan dana yang bersumber dari APBDes Pemrintah Desa Gadung Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin pada tahun anggaran 2017,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tersangka kembali dititipkan di tahanan Polres Tapin dan setelah proses tahap dua ini selesai akan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Rantau hingga nanti menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. (abd/K-4)

Baca Juga :  Mencuci Pakaian di Lanting, Kiyah Tenggelam di Sungai Wangi Tabalong
Iklan
Iklan