Banjarmasin, KP – Sekretaris Komisi II HM Iqbal Yudiannor mengakui banyak lahan yang telah dicetak masyarakat sebagai lahan pertanian, ternyata ditetapkan oleh pemerintah pusat berada di kawasan cagar alam atau hutan lindung.
“Kalau masyarakat tetap melaksanakan usaha pertanian, mereka bisa bermasalah dengan hukum karena berada di kawasan cagar alam atau hutan lindung,” kata Iqbal Yudiannoor , usai mengikuti rapat rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, kemarin, di Banjarmasin.
Iqbal Yudiannoor menambahkan, kondisi ini jelas tidak menguntungkan, karena anggaran yang telah digelontorkan pemerintah daerah guna membuka lahan pertanian bagi masyarakat menjadi sia-sia dengan ketetapan atau kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
“Artinya lahan pertanian yang dibuka akan sia-sia, karena berada di kawasan yang tidak boleh di eksploitasi,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Iqbal Yudiannoor juga mempertanyakan apakah pemerintah pusat akan mengikuti RTRWP Kalsel yang sedang disusun ini atau tidak.
“Belum lagi jika melihat potensi-potensi yang ada di daerah, misalnya pertambangan. Itu banyak terjadi di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut,” ungkap Iqbal Yudiannoor.
Di lain sisi, Iqbal Yudiannor mengungkapkan, ada lahan tidur yang dikelola masyarakat menjadi lahan pertanian.
Belum lagi ada lokasi yang sudah dibangun kantor desa dan fasilitas umum, ternyata oleh pemerintah pusat ditetapkan berada di kawasan cagar alam atau hutan lindung.
Iqbal Yudiannoor menyatakan penetapan kawasan cagar alam maupun hutan lindung seharusnya melibatkan pemerintah daerah bukan berpatokan pada citra satelit.
Bahkan seharusnya penetapannya dari desa ke kecamatan ke kabupaten lalu ke provinsi, dan pemerintah pusat.
“Jika sebelumnya ada tim survei yang turun ke lapangan untuk memastikan kawasan tersebut. Namun sekarang tidak ada, hanya berpatokan pada citra satelit,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Untuk itu, Iqbal Yudiannoor meminta pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam usulan penetapan RTRWP Kalsel.
“Ini agar tidak terjadi permasalahan, karena kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung ternyata merupakan kawasan pertanian atau pemanfaatan lainnya,” jelas Iqbal Yudiannoor. (lyn/KPO-1)