Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemanfaatan Ruang Mesti Selaras Dengan Lingkungan

×

Pemanfaatan Ruang Mesti Selaras Dengan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Aliansyah
Aliansyah

Banjarmasin, KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah mengatakan, menjaga dan memelihara kualitas lingkungan memiliki peran sangat strategis dalam setiap pelaksanaan pembangunan.

Hal itu dikatakannya, karena ia menilai pemanfaatan tata ruang dalam pelaksanaan pembangunan dirasakan belumlah selaras dengan kondisi daerah, lingkungan, maupun yang sudah direncanakan dalam Tata Ruang Wilayah.

Baca Koran

” Kondisi ini tentunya dikhawatirkan akan mengancam terhadap kelestarian lingkungan hidup. seperti musibah banjir yang pernah dialami kota Banjarmasin,” ujarnya kepada {KP} Rabu (22/2/3).

Menurutnya, keterkaitan menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan mestinya haruslah dijadikan perhatian dan kajian guna merumuskan dalam setiap perencanaan pembangunan berkelanjutan supaya menuju ke arah lebih baik.

Oleh karena itu lanjut anggota komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan dari F- PKS ini menandaskan, upaya peningkatan capaian target sasaran pembangunan perlu dilakukan SKPD treatment terkait dalam rangka mempertahankan kualitas lingkungan yang selaras dengan perencanaan tata ruang kota.

Aliansyah menyatakan keprihatinannya, karena kualitas lingkungan hidup di kota Banjarmasin saat ini sedang mengalami penurunan atau degradasi.

Untuk itulah lanjutnya dalam rangka menyikapi permasalahan lingkungan ini Pemko Banjarmasin minimal tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dalam melaksanakan pembangunan yang sebelumnya direncanakan.

Ditegaskannya, pemerintah pusat bisa saja memberikan sanksi jika Pemko dalam hal ini Walikota selaku kepala daerah yang dianggap pihak paling bertanggung jawab melakukan pelanggaran tata ruang yang dikhawatirkan bisa mengancam kelestarian dan kerusakan lingkungan .

Ia menilai, dalam praktik di lapangan tidaknya jarang dalam kebijakan yang diambil kepala daerah yaitu Bupati dan Wali Kota terindikasi melanggar UU Nomor : 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga :  Kementerian Hukum Jalin Sinergi Antara Kementerian/Lembaga, Kanwil Kemenkum Kalsel Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Virtual

Indikasi pelanggaran itu lanjutnya, tidak jarang demi untuk kepentingan tertentu sehingga sebuah kawasan yang sebelumnya sudah ditetapkan peruntukannya dalam Perda RTRW berubah fungsi dan dijadikan untuk kepentingan lain.

Lebih jauh ia menegaskan, pemerintah pusat harus berani mengambil sikap tegas terhadap kepala daerah, jika dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam mengambil kebijakan menyalahi dan menyimpang aturan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya terhadap kepala daerah lanjutnya, tapi juga terhadap perusahaan maupun perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dalam hal ini pengawasannya berada di tangan pemerintah daerah setempat.

Dipaparkan pengaturan RTRW Kota Banjarmasin sesuai perkembangan telah mengalami perubahan beberapa kali.

Terakhir kata Aliansyah,pada pertengahan 2021 tahun lalu dimana Pemko Banjarmasin bersama dewan mengesahkan Perda tentang RTRW yang baru hasil revisi terhadap Perda Nomor : 5 tahun 2013.

Menurutnya, tujuan dari revisi penataan ruang wilayah Kota Banjarmasin dirancang hingga tahun 2021 -2040 ini adalah guna mewujudkan Banjarmasin sebagai kota seribu sungai yang aman, nyaman dan menarik dalam mendukung kegiatan sosial,, budaya, pariwisata, dan perdagangan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Perangkat hukum sebagai kerangka acuan pengembangan wilayah ini kata Aliansyah, maka setiap aktivitas pembangunan tidak boleh bertentangan dengan kawasan atau zona-zona sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda RTRW.

Aliansyah kembali mengemukakan, seiring pertumbuhan Banjarmasin sebagai kota pusat perdagangan dan jasa yang begitu pesat bukan mustahil akibat berbagai kepentingan penetapan suatu kawasan atau zona sebagaimana telah dituangkan dalam Perda RTRW terjadi pelanggaran yang tidak sesuai peruntukannya. (nid)

Iklan
Iklan