Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lanjut Penyitaan Aset Setelah Rumah Mewah Tersangka TAN?

×

Lanjut Penyitaan Aset Setelah Rumah Mewah Tersangka TAN?

Sebarkan artikel ini

Perkara Proyek Sewa Komputer Disdik

ss
Aset rumah mewah milik tersangka TAN di Kelurahan Sungai Miai Banjarmasin Utara.

Banjarmasin, KP – Setelah penetapan empat tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin bergerak dengan amankan aset.

Dari keterangan, semua kemungkinan akan terus berlanjut, setelah rumah mewah dan lahan milik tersangka TAN.

Kalimantan Post

Sejumlah kalangan, Selasa (14/7) mengapresiasi gerakan dilakukan dalam penanganan perkara setelah adaya penetapan tersangka.

Namun berharap, penyidik Kejari Banjarmasin tak hanya berhenti penyitaan pada satu tersangka ini saja, tapi berlanjut.  

Sebelumnya aset milik tersangka TAN, salah satu pihak swasta atas perkara dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota (Disdik) disegel penyidik Kejari Banjarmasin.

Peran TAN  pelaksana proyek tersebut untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Dari keterangan, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 30/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bjm tertanggal 30 Juni 2026.

Aset disita rumah mewah beralamat di wilayah Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara serta menyita dua sertifikat hak milik beserta dua bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 398 meter persegi dan 149 meter persegi.

“Iya telah ada penyitaan dilakukan pada Rabu (8/7) lalu untuk mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi sekaligus sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi SH MH.

Dikatakan, selain untuk kepentingan pembuktian, penyitaan aset ini juga merupakan langkah dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Banjarmasin telah menetapkan empat tersangka, diantaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N selaku Pengguna Anggaran (PA), IQ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baihaki yang pernah menjabat Bendahara sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan serta TAN dari pihak penyedia.

Baca Juga :  Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeladah KPK

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit, proyek dengan total pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dan realisasi pembayaran sebesar Rp5,42 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,08 miliar.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak terpenuhinya standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga aplikasi yang disediakan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Hingga saat ini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (*/K-2)

Iklan
Iklan