Banjarbaru, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama kabupaten kota masih melakukan singkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seiring adanya sejumlah usulan. Ini singkronisasi itu dalam rang mengakomodir usulan tata ruang kabupaten kota.
“Kegiatan hasil asistensi dengan Kementerian ATR/BPN bersama dengan unsur lainya di beberapa waktu yang lalu. Jadi, dalam pertemuan itu, ada penyepakatan dan memastikan apakah pengusulan yang belum diakomodir dalam Undang-Undang (UU),” kata Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, usai mengikuti rapat sinkronisasi dan penyepakatan subtansi revisi RTRW Provinsi Kalsel bersama kabupaten/kota di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Rabu (22/2).
Dengan adanya Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi tentu dapat sejalan dengan program dari kabupaten/kota.
“Setelah ini nantinya dapat searah dengan RTRW kabupaten/kota,” ungkapnya.
Terkait RTRW di Banjarbaru, Roy membeberkan, akan segera disinkronisasikan sesuai klarifikasi yang disampaikan pemerintah setempat.
“Tadi ada beberapa wilayah pertambangan. Kemudian ada beberapa hal lain yang kami minta secara teknis bisa diperjelas oleh SKPD terkait.
Mudah-mudahan dapat diselesaikan dan bisa disepakati,” tutupnya.
Dari aturan Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, ayat (1) bahwa masa berlaku RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota yaitu 20 tahun sejak peraturan daerah tentang RTRW provinsi diundangkan.Namun, untuk memastikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RTRW provinsi dan kabupaten/kota dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan perundang-undangan. (mns/K-2)