Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Saksi yang Diajukan Agak Janggal

×

Saksi yang Diajukan Agak Janggal

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (7/2).

Salah satu saksi yang diajukan JPU Saihidanoor, yakni Gina dinilai janggal.

Baca Koran

Gina yang pada waktu itu menjabat sebagai Kasubsi Persidangan di DPRD Kota Banjarbaru mengaku hanya memfasilitasi untuk anggota dewan melaksanakan sidang, dan apa yang dibicarakan dalam sidang bukan wewenangnya untuk mengikuti acara sidang tersebut, ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliartha.

“Soal dana hibah saya tidak mengerti karena saya tidak punya wewenang ikut sidang dewan,” tegasnya.

Sementara, saksi Zainuddin selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru menguraikan masalah aliran dan pendapatan kota Banjarbaru.

Salah satunya adalah hibah ke KONI Kota Banjarbaru yang tidak langsung diserahkan ke KONI tetapi melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru.

Jumlah dana yang dihibahkan, ungkap Zainuddin, untuk pembinaan sebesar Rp 2 miliar dan untuk tali asih sebesar Rp 4,3 miliar.

Sementara, saksi lainnya Hidayaturahman yang merupakan anak buah Zainuddin membenarkan kalau pencairan dana hibah tersebut seperti yang dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru yakni saksi Zainuddin.

Tetapi, ujarnya, pencairan dilakukan dua tahap pada tahun 2018, yakni tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen.

Dalam perkara dana hibah ini terdapat dua terdakwa yakni Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan Bendahara KONI Banjarbaru Agustina.

Keduanya didakwa melakukan korupsi dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.

JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.

Baca Juga :  Nekat Bawa Sajam ke Kantor Pemko, Warga Kelayan B Diciduk Polisi

Sedangkan dakwaan subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (hid/K-1)

Iklan
Iklan