Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik pangkat atau mendapat jabatan baru, menanam pohon untuk penghijauan alam Kabupaten Tapin. Selasa (21/2/2023).
Bertempat Halaman Kantor Bupati Tapin, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah melakukan aksi nyata untuk menjalankan kewajibannya menanam pohon. Adapun pohon yang ditanam jenis Bungur atau pohon yang ada membuangnya.
Dr Sufiansyah sebelumnya menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab Tapin naik menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, oleh karenanya beliau menjalankan peraturan Bupati Tapin yang isinya apabila ASN yang naik jabatan atau naik pangkat diwajibkan melakukan menanam pohon minimal 1 batang pohon di tanam.
Sekretaris Daerah Dr Sufiansyah usai melakukan penanaman pohon mengucapkan syukur alhamdulillah dapat menunaikan kewajiban untuk menanam pohon sebagai
komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin dalam penghijauan.
“Syukur alhamdulillah saya dapat melaksanakan menanam pohon usai mendapat jabatan baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin,” ucapnya.
Menurutnya menanam pohon ini, kebijakan dari pemerintah daerah bagi seluruh ASN Tapin yang naik pangkat atau mutasi jabatan diwajibkan menanam pohon.
Sementara untuk jenis bibit pohon menyesuaikan dengan pangkat dan jabatannya dan menanam pohon juga berada di wilayah Kab Tapin.
“Semoga dengan menanam pohon peneduh ini, kedepannya bisa bermanfaat untuk lingkungan,” harapnya.
Dengan kita menanam pohon ini tentunya dapat merawat dengan baik sehingga dapat tumbuh dan subur dan juga bermanfaat untuk lingkungan Kantor membuat teduh dan sejuk.
Sebelumnya Bupati Tapin M Arifin Arpan menuturkan, menanam pohon ini program kita bidang penghijauan yang mana di sana diatur bagi ASN yang naik pangkat wajib menanam pohon.
“Sebagai mana upaya agar mereka bisa berkontribusi melakukan penghijauan di Bumi Ruhuy Rahayu dan menjalankan aturan tersebut,” jelas Bupati Tapin.
Adapun pohon hasil kontribusi dari ASN yang naik pangkat, menanam pohon tempat-tempat fasilitas milik pemerintah daerah dan juga sepanjang jalan di Kabupaten Tapin, mulai Kecamatan Lokpaikat sampai Kecamatan Binuang.
Sementara jenis pohon yang ditanam adalah jenis pengasuh atau pohon yang ada kembangnya.
“Jadi pohon ditanam bisa berfungsi sebagai pengasuh dan juga keindahan,” pungkasnya. (abd/K-6)