Rantau, KP – Wakil Bupati Tapin H Syarudin Noor menghadiri penandatanganan MoU Memorandum Of Understanding antara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin dengan Kejaksaan Negeri Tapin. bertempat di Aula Dispora Kabupaten Tapin. Kamis (23/2/2023).
Kerjasama ini mengenai penanganan hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Termasuk pendampingan hukum pada perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pengawasan kegiatan.
Turut hadir penandatangan itu, Sekretaris Daerah Kab Tapin Sufiansyah, Kajari Tapin Adi Fakhrudin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga H Jamhuri, para Asisiten dan Kepala SOPD terkait Lingkungan Pemkab Tapin.
Wakil Bupati Tapin dalam arahannya menyambut baik diadakannya penandatangan antara Dispora Tapin dengan Kejaksaan Negeri Tapin dalam hal bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Dikatakan Wabup bahwa regulasi masalah hukum sering berubah-rubah dan pemerintah daerah terkait hukum tidak terlalu memahami, dan yang lebih mengetahui masalah hukum adalah kejaksaan Negeri Tapin, untuk itulah perlunya pendampingan hukum dari ahlinya yaitu pihak Kejaksaan.
“Jadi kami di pemerintah daerah perlunya adanya pendampingan masalaah hukum dari pihak kejaksaan agar tidak menimbulkan masalah dalam mengerjakan sebuah kegiatan yang bersumber dari dana negara, “ jelasnya.
Berharap kerjasama ini tidak hanya sampai pada penandatangan MoU saja, terus berakhir, namun perlunya kelanjutannya yaitu baik dengan konsultasi, pendampingan selama penggunaan anggaran negara, sehingga pemerintah tidak ada keraguan lagi dan lebih mudah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah daerah.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapin mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tapin yang telah bersedia melakukan pendampingan dalam penanganan masalah hukum baik bidang perdata maupun Tata Usaha Negara serta mulai pada perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pengawasan kegiatan.
“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapin beserta jajarannya yang telah bersedia memberikan pendampingan maslaah hukum pada pemerintah Kabupaten Tapin, “ ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kab Tapin dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Tapin telah mempercayakan kepada kami dalam pendampingan hukum.
“Terimakasih kepada Dispora yang sudah mempercayakan kami untuk melakukan pendampingan,” ucapnya.
Dengan kerjasama ini tentunya kami dari kejaksaan akan selalu siap melakukan pendampingan hukum, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pengawasan kegiatan sampai selesainya kegiatan.
“Setelah ini Dispora jangan sungkan untuk konsultasi atau berbagi hal terkait masalah hukum, kita siap untuk berdiskusi, sehingga ada solusi, karena kita juga bisa bertindak sebagai pengacara negara, ”katanya.
Kerjasama ini dilakukan dengan penandatangan kedua belah pihak antara Kepala Dinas Pemuda Olahraga H Jamhuri dan Kepala Kejaksaan Neberi Tapin Adi Fakhrudin sekaligus penyerahan cendra mata berakhirnya masa tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga Kab Tapin yang memasuki masa pension. (abd/K-6)















