Kotabaru, KP – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru melakukan kerjasama dengan Bank BRI Cabang Kotabaru guna melaksanakan program Gerakan Narapidana Menabung (Gernabung) sebagai lanjutan program Gerakan Pemberdayaan Narapidana (Gerdana).
Kepada wartawan, Kalapas Kelas II A Kotabaru, Yosef Yembise mengatakan “Program GERDANA (Gerakan Pemberdayaan Narapidana) dan GERNABUNG (Gerakan Narapidana Menabung) telah menjadi Program Unggulan Lapas Kotabaru sebagai solusi menciptakan Manusia yang Mandiri, sesuai amanah Undang- undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Untuk Program ini Lapas Kotabaru bekerjasama dengan berbagai pihak, diantaranya Balai Latihan Kerja, Dinas Perindustrian dan Koperasi, BRI Cabang Kotabaru dll.
Saya sangat bersyukur karena beberapa Warga Binaan sudah dapat menghasilkan uang sendiri yang dapat digunakan bagi dirinya sendiri dan keluarganya yang berada di luar Lapas, serta bekal untuk bebas nanti, Ujarnya.
Selain menabung, Warga Binaan Lapas Kotabaru yang tergabung dalam berbagai program pembinaan kemandirian telah banyak menghasilkan deretan produk unggulan, seperti service otomotif, pencetakan Batu batako, craft, pertanian perkebunan dan kerajinan tangan lainnya.
Dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian seluruh warga binaan pemasyarakatan Kotabaru yang aktif, terlibat memiliki kesempatan dan juga tanggung jawab dalam mengola serta menghasilkan produk bernilai ekonomis.
Selain untuk bekal keterampilan, Narapidana bersangkutan juga diajak menjadi pendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan warga binaan akan mendapatkan Hak premi dari hasil keuntungan penjualan yang telah ditentukan. Premi Warga Binaan akan di tabung lewat program GERNABUNG agar dapat menambah kegairahan dan semangat dalam mengikuti program pembinaan kemandirian terutama sebagai bekal saat terbebas dan kembali ke masyarakat, ujarnya lagi.
Tersebut salah satu warga binaan Lapas Kotabaru bernama, Anwar yang mengisi masa pembinaan di dalam Lapas dengan aktif dalam giat pembinaan kemandirian.
Keseharian Anwar belajar jasa koperasi dalam penjualan kebutuhan Warga Binaan, termasuk penjualan produk ketrampilan warga binaan. Telah menjalani masa pidana beberapa tahun di Lapas, ia berhak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah persyaratan administratif dan substantif (berkelakuan baik dll) telah terpenuhi.
Saat dinyatakan bebas, Anwar membawa pulang buku tabungan berisi sejumlah dana premi dari hasil keringatnya sendiri secara aktif dalam kegiatan pembinaan di Lapas.
Dirinya sangat bersyukur karena telah mendapatkan berbagai bekal keterampilan dan pengalaman serta bekal dana untuk dapat kembali ke tengah tengah masyarakat, menjadi manusia baru dan mandiri dalam dunia usaha nantinya serta dapat turut serta dalam pembangunan. (and/K-6)