Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pentingkah Pertimbangan Budaya dalam Tata Ulang Dapil Pemilu 2024?

×

Pentingkah Pertimbangan Budaya dalam Tata Ulang Dapil Pemilu 2024?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Donatus Dasapurna Putranta
Pemerhati Politik

Rencana penambahan lima kursi dari 25 menjadi 30 jumlah anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Pemilu 2024, masih menjadi bahan obrolan hangat masyarakat, terutama mereka yang memiliki kepentingan dalam setiap gelaran pemilihan umum.

Kalimantan Post

Obrolan tidak hanya terjadi dalam beberapa diskusi kelompok yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat dalam upaya menjaring masukan untuk penataan daerah pemilihan (dapil,) namun topik ini juga menjadi pembicaraan hangat di warung kopi, hingga media sosial.

Kepastian penambahan jumlah anggota DPRD kabupaten yang berada di ujung barat Pulau Bangka tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan jika penduduk di sebuah kabupaten atau kota itu lebih dari 200.001 hingga 300.000 orang, maka kursi DPRD menjadi 30 orang.

Penambahan jumlah anggota anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat ini juga berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Dalam SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, jumlah penduduk di Bangka Barat saat ini mencapai 206.937 orang, yang berasal dari Kecamatan Mentok 53.577, Simpangteritip 31.224, Jebus 22.890, Kelapa 34.951, Tempilang 28.605, dan di Kecamatan Parittiga sebanyak 35.800 orang.

“Berdasarkan aturan, sudah pasti kita akan tambah lima kursi anggota DPRD kabupaten pada Pemilu 2024. Yang menjadi permasalahan berikutnya adalah penyiapan skema agar lima kursi itu sesuai dengan prinsip keadilan dan keterwakilan masyarakat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Pardi.

Pertimbangan menyeluruh

Menanggapi perkembangan isu tersebut, dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu sosial dan Politik Universitas Bangka Belitung Ranto MA memberikan sejumlah pertimbangan agar penyelenggara mempertimbangkan nilai kohesivitas dan kadar keterwakilan berbasis wilayah dalam rencana penataan dapil pada Pemilu 2024.

Menurut Ranto, tahap penataan kembali dalam pembentukan dapil menjadi hal yang paling krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan para peserta pemilu itu sendiri.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU perlu jeli dalam melakukan kajian dan melihat langsung kondisi di lapangan agar dalam penetapan dapil bisa memenuhi berbagai kepentingan dan pertimbangan yang pada akhirnya untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk merespons itu semua membutuhkan kehati-hatian, dalam penataan dapil mengandung tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Selama ini, penataan dapil sudah jamak dilakukan secara maksimal agar bisa menampung seluruh prinsip tersebut, meskipun belum bisa sempurna memenuhi tujuh prinsip, misalnya ketika sebuah dapil sudah merepresentasikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama dan kesinambungan, namun prinsip kohesivitas belum terpenuhi.

Baca Juga :  Dialog Kerukunan dalam Keberagaman

“Begitu juga sebaliknya, selalu saja ada, minimal satu prinsip yang sering kali tidak terpenuhi. Kami ingin mendorong dalam pelaksanaan Pemilu 2024, terutama di Bangka Barat yang ada penambahan lima kursi itu, memenuhi tujuh prinsip yang ada,” kata Ranto.

Mencermati perkembangan penataan dapil yang ada di Kabupaten Bangka Barat, berdasarkan Pemilu 2019 telah memberikan potret politik keterwakilan yang tidak mewakili penduduk berbasis wilayah di tingkat kecamatan.

Sebagai gambaran dari pelaksanaan pemilu sebelumnya. Pertama, belum ada wilayah yang memberikan potret sempurna dalam sisi jumlah alokasi kursi yang tersedia yang dinilai tidak sesuai dengan sebaran perolehan kursi yang didapat oleh politisi berbasis kewilayahan. Misalnya, kecamatan yang paling banyak penduduknya mestinya mendapatkan legislator yang lebih banyak pula di masing-masing dapil yang ada, namun pada kenyataannya tidak demikian.

Gambaran kedua, yaitu sebaran perolehan kursi dan keterwakilan berbasis wilayah administratif yang nyaris ideal hanya ada di Dapil 2 (Kecamatan Jebus-Parititga) yang memiliki tujuh orang perwakilan di DPRD Kabupaten Bangka Barat.

Dapil ini disebut hampir ideal karena politisi yang terpilih benar-benar mewakili pemilih jika dilihat dari asal wilayahnya. Dari tujuh kursi perwakilan, Kecamatan Jebus menempatkan empat orang, sedangkan Parittiga diwakili tiga orang.

Jika dilihat dari jumlah penduduk dua kecamatan itu, mestinya Parittiga lebih banyak perwakilannya dibandingkan Jebus karena jumlah penduduknya lebih banyak.

Gambaran yang ketiga adalah fenomena keterwakilan yang tidak mewakili.

Fenomena di Dapil 1 (Mentok-Simpangteritip) dan Dapil 3 (Kelapa-Tempilang) memberikan potret keterwakilan yang tidak mewakili karena adanya kesenjangan sebaran wakil rakyat dibandingkan jumlah penduduk di kecamatan.

Untuk Dapil 1 di DPRD kabupaten mendapatkan alokasi 10 kursi, dari 10 legislator itu yang berdomisili di Simpangteritip hanya dua orang, yakni Herwanto Cun Cun dan Suhandi, sedangkan delapan orang lainnya merupakan warga Mentok.

Begitu juga dengan Dapil 3, dari delapan wakil di DPRD kabupaten, yang tujuh orang merupakan warga Kelapa dan hanya satu orang dari Tempilang. Bahkan di Dapil ini ada satu desa, yaitu Desa Kacung, yang berhasil menempatkan tiga orang warga desa tersebut duduk di kursi dewan kabupaten.

Untuk Dapil 1 dan 3 dapat disimpulkan bahwa tingkat keterwakilan berbasis wilayah hanya 12,5 persen sampai 20 persen. Angka ini rendah sekali jika dilihat dari nilai kohesivitas.

Dari ilustrasi di atas, memberikan bukti kuat skema dapil yang berjalan selama ini belum mampu menampung sisi keadilan pada aspek kadar keterwakilan berbasis wilayah.

Dengan pemilu yang menggunakan model proporsional terbuka memang menghasilkan fenomena demikian. Oleh karenanya, salah satu jalan yang bisa dipilih untuk mereduksi itu semua dengan cara menetapkan dapil yang mempertimbangkan nilai-nilai kohesivitas sosial-ekonomi yang ada.

Baca Juga :  CONTOH

Berbasis wilayah

Ranto yang saat ini juga sebagai salah satu pemerhati dan peneliti budaya Yayasan Kapong Sebubong Indonesia menjelaskan pentingnya mempertimbangkan aspek keterwakilan berbasis wilayah, khususnya yang terjadi dalam politik di Bangka Barat.

Di Bangka Barat, untuk Dapil 1 (Mentok dan Simpangteritip), kondisi sosial-budaya-ekonomi dua kecamatan itu sangat berbeda. Mentok memiliki corak perkotaan kategori kecil yang sudah dibangun pada era kolonial. Saat ini Mentok berstatus sebagai Ibu Kota Kabupaten Bangka Barat.

Jika dilihat dari sejarah perkembangannya, maka Mentok dibangun dan digerakkan oleh kelompok imigran dari Bumi Johor-Siantan di era Kesultanan Palembang. Kehadiran imigran ini kemudian membentuk struktur sosial-budaya-ekonomi tersendiri sesuai dengan kondisi wilayah yang ada.

Sedangkan Kecamatan Simpangteritip merupakan sebuah wilayah berkarakteristik daerah pinggiran dan sedikit masuk pedalaman daratan ke timur dari Mentok, mayoritas penduduk berlatar imigran yang kemudian membentuk identitas bernama Suku Jerieng.

Dari cerita sederhana itu terbukti adanya perbedaan yang cukup mencolok antara dua kecamatan tadi. Oleh karenanya, proses aktivitas sosial-ekonomi juga perlu dilihat dengan cara berbeda pula.

Pada perkembangan yang terjadi saat ini dari sisi sebaran postur anggaran APBD Bangka Barat yang disalurkan ke setiap kecamatan untuk tahun 2022 juga mengalami ketimpangan.

Bagian ini cukup penting untuk dilihat mengingat fungsi dan kerja anggota DPRD menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurut pagu, Kecamatan Mentok memperoleh Rp6,9 miliar dan Simpangteritip hanya Rp2,6 miliar, Jebus Rp4 miliar, Parittiga Rp3,2 miliar, Kelapa Rp4,8 miliar, dan Tempilang Rp3,1 miliar.

Dari informasi ini, kecamatan yang paling rendah mendapatkan alokasi anggaran berada di Simpangteritip dan paling tinggi di Mentok. Meskipun belum ada bukti yang cukup kuat, namun fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan bahwa semakin banyak anggota DPRD yang berasal dari kecamatan tertentu, maka semakin tinggi pula potensi alokasi dana yang diberikan untuk kecamatan tersebut. Sebaliknya begitu juga.

Sebagai individu yang bergiat di dunia kepemiluan, perjuangan untuk mendapatkan kursi kekuasaan hanya tahap awal karena menjalankan tugas di lembaga legislatif sebagai pejabat yang melakukan pengawasan, penganggaran, membuat perda merupakan tahap selanjutnya.

Oleh karenanya, sangat logis mengaitkan fenomena keterwakilan berbasis wilayah dengan fenomena alokasi anggaran di masing-masing wilayah di level kecamatan.

Beberapa fenomena tadi seringkali luput dari pengamatan ahli politik, praktisi politik, praktisi hukum dan peserta pemilu ketika menawarkan dan menyetujui opsi-opsi penataan dapil yang sudah dilakukan.

Untuk itu, opsi KPU Bangka Barat yang sudah menawarkan dua skema penataan dapil untuk Pemilihan Legislatif 2024 di Bangka Barat perlu mendapatkan apresiasi dari seluruh pihak, karena salah satu opsi yang ditawarkan adalah adanya pemisahan Dapil 1 (Mentok-Simpangteritip) menjadi dua dapil.

Iklan
Iklan