Iklan
Iklan
Iklan
DPRD TanbuTanah Bumbu

BK DPRD Kab Tanbu Kunker Ke DPRD Kab Paser

×

BK DPRD Kab Tanbu Kunker Ke DPRD Kab Paser

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Sejumlah Anggota  Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah bumbu melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Tanah Paser Kalimantan Timur pada 7/3.2023.

Kunjungan kerja yang dipimpin Abdul kadir bersama angota lainya  terkait langkah dan tindakan yang dimbil jika anggota BK melakukan pelanggaran dan sanksi yang diberikan. 

Android

Sekretaris Dewan Kabupaten Tanah Paser Iskandar zulkarnain mengatakan, jika itu terjadi, DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan. “Sangsi atau rehabilitasi ditetapkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan kehormatan,” ungkap Sekretris Dewan Kabupaten Paser, Lebih lanjut ujarnya,

sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan lanjutnya,

sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada anggota yang bersangkutan, dan disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis.

“Sanksi teguran lisan dan sanksi teguran tertulis itu disampaikan Pimpinan DPRD,” Timpalnya.

Sanksi lainnya ucapnya, berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Sanksi pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPRD, dan atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD dikenakan terhadap pelanggaran sebagai berikut, a.Mengganggu citra dan kehormatan DPRD dan atau Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,

b. Menggangu kinerja DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah

Bumbu; c. Melanggar moral sosial yang secara luas diketahui masyarakat, dan dapat merusak citra dan kehormatan DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD

Kabupaten Tanah Bumbu kegiatan pelantikan calon terpilih.

Sementara itu, untuk pembinaan dapat dilakukan terhadap Pimpinan dan atau Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang melanggar Ketentuan Untuk dirumuskan bentuk pembinaan. 1. Apabila Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menolak kesimpulan BK  dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.

  1. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
  2. Penolakan kesimpulan oleh Rapat Paripurna DPRD dituangkan dalam berita acara, jelas Iskandar Zulkarnain. 

Sementara ada pun bentuk penghargaan adalah, Inovasi BK DPRD Paser tahun 2023 menyelenggarakan BK Award.

“BK award merupakan penghargaan akan diberikan kepada perwakilan terbaik anggota fraksi, atas beberapa penilaian, keaktifan mengikuti kegiatan DPRD,kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban,” tandasnya. (han) 

Iklan
Iklan