RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Tapin dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tapin, Rabu (5/8/2026).
Bupati Tapin H Yamani mengatakan, pengajuan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 31 Juli 2026.
Perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perkembangan sosial, serta kebutuhan prioritas pembangunan daerah.
Dalam nota keuangan yang disampaikan dihadapan anggota DPRD, H Yamani menjelaskan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,835 triliun. Nilai tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp156,79 miliar, pendapatan transfer Rp1,66 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,57 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,174 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dengan komposisi tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp338,46 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penyusunan perubahan APBD dilakukan agar pemerintah daerah mampu menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui kemampuan keuangan daerah masih memiliki keterbatasan sehingga pengalokasian anggaran harus tetap mengacu pada skala prioritas.
“Anggaran yang tersedia belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah menetapkan prioritas pembangunan agar setiap program dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar H. Yamani.
Diharapkan, DPRD Kabupaten Tapin dapat segera membahas Raperda Perubahan APBD 2026 secara cermat sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Ia menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah berbagai tantangan fiskal daerah.
Agenda selanjutnya DPRD Tapin meangendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. (abd/KPO-4).















