Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Bupati Sakariyas Launching IKD Tahun 2023

×

Bupati Sakariyas Launching IKD Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
15 katingan 16
Bupati Sakariyas saat melaunching IKD Tahun 2023 di Kasongan. (kp/isnaeni)

Kasongan, KP – Pemerintah Kabupaten Katingan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) Katingan melauncing Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2023, Senin (20/3/2023) di Dukcapil Katingan oleh Bupati Katingan Sakariyas Didampingi ketua DPRD Katingan Marwan Susanto dan Kepala Dukcapil Katingan Sukarti Alijat.

Disebutkannya, ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak pada perubahan yang mendasar membawa menuju ke erah teknologi informasi dan komunikasi, ” dengan salah satunya diarahkan pada ketersedian jaringan informasi dan data yang menghubungkan antara instansi dan lembaga pemerintah dal pelayanan publik, ” ucap Bupati Katingan Sakariyas.

Baca Koran

Dengan demikian, tambahnya pelayanan publim merupakan pelayanan cepat, profesional, efektik efeisien dan lebih mudah sehingga merupakan harapan dari seluruh masyarakat, ” tentunya dalam pelayan mewujudkan pelayanan publik,” sebutnya.

Lanjutnya, dengan adanya tandatangan elektronik pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah, karena pejabat penandatanganan elektronik dapat melakukan penandatanganan dimanapun berada, melalui sistem informasin administrasi kependudukan (SIAK).

“Kemudian tahun 2022 Dukcapil meningkatkan digital dengan menerapkan identitas kependudukan digital (KID) ,” ujarnya.

Ditambahkannya, Identitas Keoendudukan Digital (KID) merupakan perwujudan dari visi pemerintah mengenai satu data, dimana layanan publik mengunakan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama bagi tiap penduduk pengguna layanan publik, ” pemerintah yang inovatif melalui penerapan dan pengiplementasi teknologi informasi dan komunikasi, ” tuturnya.

Untuk itu, mendukung implementasi layanan berbasis digital yaitu dukung implementasi layanan berbasis digital, yaitu identitas kependudukan digitak (IKD), hal ini dengan mendaftar atau registrasi pada aplikasi IKD, ” dimana data pribadi terdapat dalam satu aplikasi,” timpalnya. (Isn/K-10)

Baca Juga :  Aksi Simbolik Desak Audit Proyek
Iklan
Iklan