Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Leonard S. Ampung Apresiasi Usulan WIUP Batuan dan SIPB Rakyat.

×

Leonard S. Ampung Apresiasi Usulan WIUP Batuan dan SIPB Rakyat.

Sebarkan artikel ini
15 kalteng3 12
Rapat Verifikasi Kelayakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan dan Wilayah Surat Izin Penambangan Batuan. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda . Kalteng) Leonard S. Ampung membuka secara resmi Rapat Verifikasi Kelayakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan dan Wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), bertempat di Palangka Raya, Rabu (29/3).

Pada kesempatan itu Leonard S. Ampung mengemukakan Pemerintah Provinsi Kalteng mengapresiasi usulan-usulan masyarakat terkait permohonan WIUP batuan dan SIPB.

Baca Koran

“Usulan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memang harus dilakukan yang sekarang menjadi kewenangan provinsi untuk mengeluarkan ijinnya melalui proses yang sudah ditetapkan yakni Sistem Online Single Submission (OSS) dari Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Kalteng”, tutur leo.

Asisten Ekbang Leonard S. Ampung Buka Rapat Verifikasi Kelayakan WIUP Batuan dan SIPB

Rapat Verifikasi Kelayakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan dan Wilayah Surat Izin Penambangan Batuan

Sebagai informasi OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dijelaskan, seluruh ijin hanya dapat dikeluarkan melalui seluruh rangkaian proses yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Diakuinya sekarang ini mekanisme tetap harus melalui proses. Untuk dipahami bersama, semua harus mengikuti Undang-Undang maupun PP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Ia menekankan saat ini Pemerintah. Kalteng mencoba untuk menyederhanakan semua syarat-syarat tetapi masih dalam koridor persyaratan minimal oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Diminta kepada pimpinan perusahaan agar tetap memperkuat administrasi serta melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.

Kehadiran Pemerintah diharapkan dapat dirasakan juga oleh pengusaha menengah ke bawah. Tolong kita saling bersinergi, berkoordinasi dengan baik.

Baca Juga :  KPU Katingan Tetapkan Saiful – Firdaus Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Kita siap untuk melayani bapak/ibu sekalian”, pungkasnya.

Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway menyatakan saat ini ada sekitar 13 badan usaha yang hadir mengikuti rapat.

Untuk sesi pertama ini pihaknya melakukan verifikasi terhadap permohonan WIUP dan SIPB yang masuk ke dalam Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Kalteng terkait serta Pimpinan Badan Usaha berjumlah 13 orang. (drt/k-10)

Iklan
Iklan