Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Saksi: Pemotongan Dana KIP Disuruh Terdakwa

×

Saksi: Pemotongan Dana KIP Disuruh Terdakwa

Sebarkan artikel ini
6 Sidang Wakil Rektor UNU 3klm
BERI KESAKSIAN - Kepala Bagian (Kabag) Akademik Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gambut, Deska memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jamser Simanjuntak. (KP/Hidayat)

Banjarmasin, KP – Kepala Bagian (Kabag) Akademik Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gambut, Deska dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU, H Rifatul Hidayat.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Deska mengaku hanya menjalankan pemrintah terdakwa untuk melakukan pemotongan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Koran

“Kami hanya menuruti instruksi terdakwa sebagai pimpinan, yang katanya berdasarkan rapat pimpinan kampus ada keputusan pemotongan biaya KIP,” ujarnya kepada Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, Rabu (8/3).

Saksi mengatakan, usai diajukan ke Kementerian Pendidikan dan disetujui, dana biaya KIP kemudian ditransfer ke masing-masing mahasiswa melalui rekening Bank Mandiri yang dibukakan oleh pihak kampus.

“Setiap mahasiswa mendapat dana sebesar Rp 4,2 juta, dengan penerima sebanyak 294 orang,” jelas saksi.

Setelah dana masuk, lanjut Deska, terdakwa minta untuk membuat surat ke bank untuk dilakukan pemotongan langsung masing-masing per semester sebesar Rp 2,4 juta.

Tak hanya itu, bagi mahasiswa yang tidak aktif pemotongan langsung dilakukan melalui ATM yang PIN-nya dibuat sama oleh terdakwa.

“Diambil langsung oleh saksi dan dua pegawai bagian akademik,” terangnya.

Ditanya Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, berapa jumlah yang terkumpul dan apakah digunakaan untuk kepentingan kampus? Saksi mengatakan tidak tahu.

“Yang pasti oleh terdakwa saya pernah diminta untuk mengambil uang ke bank sebanyak 5 kali, berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 600 juta. Untuk apa duit tersebut saya tidak tahu,” katanya.

Sementara itu, JPU Harwanto ketika menanyakan kepada saksi Nanda mengakui kalau tanda tangan cek untuk pengambilan uang di bank hanya tanda tangan scan.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Suap Harun Masiku

Termasuk saat pengambil uang Rp 1 miliar, tandatangan rektor di cek juga hanya scan.

“Saya sempat tanyakan kepada bapak (terdakwa). Saat itu beliau menjawab nanti dia yang akan minta ijin,” ujar saksi Nanda juga bagian dari akademik.

Sedangkan saksi seorang mahasiswa bernama Mahrita mengaku diminta terdakwa membuat pernyataan mau dipotong.

“Kami diminta untuk membuat surat pernyataan, dana KIP dipotong atas kemauan sendiri,” ujar Mahrita pada sidang sebelumnya.

Diketahui, H Rifatul Hidayat yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut ini pada dakwaan dikatakan telah melakukan pemotongan dana pemerintah tersebut.

Padahal tetdakwa mengetahui dalam peraturan tidak dibenarkan memotong dana biaya hidup penerima KIP.

Dalam hal ini sesuai audit BPKP Provinsi Kalsel akibat perbuatan terdakwa, Negara dirugikan sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer.

Sedangkan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Iklan
Iklan