Sanksi Sosial Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Ibnu Sina mencontohkan ada 4 tempat pembuangan sampah yang viral dan menjadi perhatian warga di media sosial, yaitu jalan lingkar dalam, jalan HKSN, Kampung Gedang dan jalan Kuripan

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin berencana memberikan sanksi sosial kepada warga yang buang sampah sembarangan.

Hal ini dikatakan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pada Acara Hari Peduli Sampah Nasional di Lobby Balaikota Banjarmasin.

Menurutnya sanksi sosial ini lebih memberikan efek jera di bandingkan dengan pemberian denda melalui sidang tipiring.

Ibnu Sina mencontohkan ada 4 tempat pembuangan sampah yang viral dan menjadi perhatian warga di media sosial, yaitu jalan lingkar dalam, jalan HKSN, Kampung Gedang dan jalan Kuripan.

Walaupun Pemko Banjarmasin sering melakukan pembersihan dengan mengangkut sampah, sosialisasi hingga pemantauan Satpol PP, kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan masih rendah

Untuk Jalan Lingkar dalam banyak TPS liar akibat TPS yang ada sudah kelebihan kapasitas, hal serupa juga terjadi di TPS liar sepanjang jalan HKSN.

Selanjutnya untuk TPS kampung gedang, walaupun sampah diangkut beberapa kali tetap saja penuh dan berserakan hingga ke tengah jalan.

Berita Lainnya
1 dari 5,936
loading...

Sementara, untuk TPS liar di Jalan Kuripan tetap saja ada warga yang berani membuang sampah di TPS yang telah ditutup, sementara sudah ada himbauan dan di pantau oleh kamera pengawas.

“Untuk mereka yang buang sampah sembarangan di Jalan Kuripan perlu di lakukan tindakan hukum, minimal diberikan sanksi sosial dulu sebelum di proses Satpol PP atas pelanggaran perda,”katanya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengatakan bakal menjalankan intruksi dari Walikota Banjarmasin.

Pihaknya akan memanfaatkan kamera pengawas dari Dinas Perhubungan atau Dinas Informasi, Komunikasi dan Statistik Kota Banjarmasin.

Caranya dengan memasang foto pelaku buang sampah sembarangan di media sosial milik DLH Kota Banjarmasin, agar pelaku merasa malu dan tidak mengulang perbuatannya.

Selain itu, membuat warga yang lain sadar dan tidak meniru langkah buang sampah sembarangan.

Sementara, pihaknya akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan memproses hukum pelaku buang sampah sembarangan.

Menurutnya sanksi perda harus dikenakan lebih tinggi dari sanksi denda saat ini sebesar 50 ribu rupiah. (Mar/K-3)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya