Gara-gara Ini, Pesulap Merah Kena Sanksi Adat Dayak

JAKARTA, kalimantanpost.com – Marcel Radhival alias Pesulap Merah
dikenai sanksi adat Dayak. Sanksi dijatuhkan karena Pesulap Merah dianggap memicu kesalahpahaman saat bicara soal dukun.

Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak DKI Jakarta, Lawadi Nusah, mengatakan Pesulap Merah dinilai melecehkan masyarakat Adat Dayak saat bicara tentang dukun orang Dayak. Pesulap Merah lalu diklarifikasi oleh Dewan Adat Dayak Jakarta pada Sabtu lalu.

“Kata Dukun dalam masyarakat adat Dayak adalah orang yang berprofesi membantu warga dalam hal: melahirkan disebut dukun beranak, ahli patah tulang disebut dukun patah tulang, mengobati orang yang sakit karena semberono/lalai,” kata Lawadi dikutip dari berita detik.com, Selasa (18/4/2023).

“Semua dukun orang Dayak pada dasarnya menolong tidak untuk cari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dia mengatakan kesalahan kedua Pesulap Merah diduga sengaja menantang suku etnis dari Dukun Dayak. Usai diklarifikasi, Pesulap Merah pun menandatangani berita acara bersama perwakilan Dewan Adat Dayak Jakarta.

Poin-poin berita acara tersebut disampaikan tokoh masyarakat atau Timanggong Adat Dayak Kanayatan DAD Jakarta, Yopinus Jailim. Dalam pertemuan itu, Pesulap Merah mengakui kesalahannya.

“Satu, Marcel Radhival Pesulap Merah mengakui telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat adat Dayak pada khususnya dan atas informasi di medsos, yaitu YouTube dan TikTok tanggal 9 April 2023,” kata Yopinus Jailim.

Dia mengatakan polemik tersebut akan diselesaikan secara adat. Proses penyelesaian sanksi adat akan diadakan pada 6 Mei 2023 di rumah adat Dayak atau betang di anjungan Provinsi Kalimantan Barat TMII Jakarta.

“Meminta dan memohon maaf, bersedia untuk diselesaikan secara adat dari masyarakat adat dayak DAD DKI Jakarta,” kata dia.

Dia mengatakan rincian sanksi adat Dayak akan dibacakan pada saat prosesi pemberian sanksi. Dia juga meluruskan bahwa Pesulap Merah tak bermaksud melecehkan adat Dayak.

Baca Juga:  Mantan Kades Pulau Sugara Dituntut Dua Tahun Enam Bulan

“Saudara Marcel kepada saudara-saudara saya orang Dayak di Pulau Kalimantan maupun di mana berada, bahwa tak ada niatan Saudara Marcel untuk melecehkan atau merendahkan orang suku dayak secara umum,” kata dia.

Dia mengatakan kesalahpahaman itu terjadi juga karena ada pihak yang menyebarkan informasi tak bertanggung jawab di media sosial (medsos).

“Kita di sini ingin membuat darah semuanya dingin, kita bersaudara, berharmoni dengan alam, menjaga jangan lagi ada hal gagal paham,” ujar dia. (Mau/KPO-3)

Related Posts

Polda Kalsel Terus Dalami Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD Tanah Bumbu

BANJARMASIN – Kalimantan Post.com – Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, masih terus mendalami kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu…

Nurul Ghufron Dianggap Langgar Kode Etik, Dewas KPK Beri Sanksi Sedang

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara…

Baca Juga

Ini Kata Psikolog Tentang Anak Korban Kekerasan Seksual

  • By EDP JKT
  • September 7, 2024
  • 21 views
Ini Kata Psikolog Tentang Anak Korban Kekerasan Seksual

Banyak Manfaatnya Berolahraga di Pagi Hari

  • By EDP JKT
  • September 4, 2024
  • 84 views
Banyak Manfaatnya Berolahraga di Pagi Hari

Ada Lima Gejala Tersembunyi Seseorang Alami Sindrom Metabolik

  • By EDP JKT
  • September 3, 2024
  • 104 views
Ada Lima Gejala Tersembunyi Seseorang Alami Sindrom Metabolik

Harga Emas Antam Stabil

  • By EDP JKT
  • September 2, 2024
  • 124 views
Harga Emas Antam Stabil

Antisipasi Menghadapi Gempa Megathrust

  • By EDP JKT
  • September 1, 2024
  • 148 views
Antisipasi Menghadapi Gempa Megathrust

Bangkitkan Skena, Perbasi Gelar E-Basketball Championship 2024

  • By EDP JKT
  • Agustus 29, 2024
  • 152 views
Bangkitkan Skena, Perbasi Gelar E-Basketball Championship 2024