Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Terima 3 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bendungan Tapin

×

Kejari Tapin Terima 3 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bendungan Tapin

Sebarkan artikel ini
5 Tiga tersangka korupsi 3klm
PENYERAHAN TERSANGKA - Para tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan aliran dana pengadan tanah Bendungan Tapin tahun 2019 diserahkan ke Kejari Tapin. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri Tapin melalui Seksi Tindak Pindana Khusus menerima 3 orang pria berinisal AR, H dan S yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyimpangan aliran dana terkait Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019.

Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan

Kalimantan Post

berlangsung di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Rabu (23/5) pagi sekitar pukul 09.30 wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Intelijen Ronald Oktha mengakatan, proses penyerahan KETIGA tersangka AR, H dan S beserta barang bukti itu dihadiri oleh perwakilan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan masing-masing Muhammad Irwan selaku Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Harwanto selaku Kasi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan dari Kejari Tapin dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin di antaranya Dwi Kurnianto dan Johan Wibowo Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin.

“Selanjutnya setelah diserahkan, pihak kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin, “ jelasnya.

Untuk diketahui bahwa ketiga tersangka berinisial AR, H dan S ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin tahun 2019.

“Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (abd/K-4)

Baca Juga :  Tim TAUD Desak Komnas HAM Percepat Investigasi Kasus Aktivis Andrie Yunus
Iklan
Iklan