MATARAM, kalimantanpost.com – Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial LM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo melalui sambungan telepon, Kamis (11/5/2023), membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
“Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak),” kata Hilmi.
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia pun memastikan penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur,” ujarnya.
Hilmi menjelaskan, pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.
Modus tersangka melakukan aksi pelecehan itu dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan perbuatan tersebut dilakukan atas restu nabi.
Terkait penanganan kasus ini, Hilmi meyakinkan, Polda NTB melalui tim subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta) tetap memberikan asistensi.
Kepala Subdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati pun menyampaikan penyidik Polres Lombok Timur sudah menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
“Penanganan oleh Polres sudah on the track. Jadi, kami hanya kawal saja,” ujar Pujawati. (Ant/KPO-3)















