Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tak Terima Diputus, Sincan Rampas Barang Mantan Kekasih

×

Tak Terima Diputus, Sincan Rampas Barang Mantan Kekasih

Sebarkan artikel ini
6 HL Tak Terima Diputus 3klm
KASUS PERAMPASAN - Pemuda berinisial MN (21) alias Sincan ditangkap karena kasus perampasan handphone milik mantan kekasihnya. (KP/Andui)

Tersangka Sincan sempat mengeluarkan kata-kata ‘ikuti aku’. Akan tetapi korban memilih mendatangi temannya untuk melaporkan peristiwa ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

BANJARMASIN, KP – Seorang pemuda berinisial MN (21) ditangkap petugas Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di Jalan Telaga Intan Blok A Banjarmasin Barat, Jumat (19/5) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kalimantan Post

Pemuda yang akrab disapa Sincan ini ditangkap karena merampas barang milik mantan kekasihnya berupa satu unit handphone merk Samsung A10 warna biru.

Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK menjelaskan, tersangka Sincan nekat melakukan aksi perampasan karena tidak terima diputus sang kekasih berinisial DA (18) warga Jalan Teluk Tiram, Gang Palang Merah Ujung, Banjarmasin Barat.

Untuk peristiwa perampasan terjadi di Jalan Teluk Tiram depan Gang Palang Merah Banjarmasin Barat Kamis (18/5) malam, sekitar pukul 22.30 WITA, dimana waktu itu korban baru saja pulang dari tempat kerja.

“Saat korban sedang melintas di Jalan Veteran Banjarmasin Timur, tanpa sepengetahuan korban, tersangka mengikuti dari belakangan. Saat korban berada di tempat kejadian dan ingin masuk dalam gang, tersangka menghalangi kendaraan korban dan langsung merampas barang milik korban,” katanya.

Ketika itu, tersangka Sincan sempat mengeluarkan kata-kata ‘ikuti aku’. Akan tetapi korban memilih mendatangi temannya untuk melaporkan peristiwa ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Tak sampai 24 jam, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Kanit Reskrim Iptu Firuza mengatakan, korban dengan tersangka dulunya adalah kekasih. Lalu korban memutus hubungan mereka.

Tak terima diputus oleh korban, tersangka warga Jalan Telaga Intan Blok B RT 31 Banjarmasin Barat nekad menggasak barang korban secara paksa.

Baca Juga :  KPK Ungkap Asal Uang dalam Amplop Dibawa Bupati Kuansing Riau untuk Menhut

Selain mengamankan barang bukti berupa handphone, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah sajam terbuat dari kunci pas warna silver.

Iptu Firuza mengatakan tersangka Sincan akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 368 KUHPidana dan/atau 335 KUHP Jo Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (fik/K-4)

Iklan
Iklan